Terbentur Pergub No.30 Tahun 2018, Puluhan Media Akan Sampaikan Petisi Kepada Gubernur

Banyak pemilik media dan wartawan menjadi bingung dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,dengan memberlakukan aturan (Pergub No.30 tahun 2018) untuk "mematikan" keleluasaan dan kebebasan pers di daerah ini. Apakah benar adanya aturan tersebut sebagai alatnya. Siapa tahu...?


Padang, integritasmedia.com - KERAP mendapatkan perlakuan tidak adil, puluhan pemilik media serta wartawan yang merasa  dirugikan dengan adanya Pergub No.30 tahun 2018 ramai-ramai menanda tangani petisi, yang meminta Gubernur Sumatera Barat mencabut Pergub tersebut.

Hal tersebut disampaikan, Pimpred Media www.laksusnews.com Fitrahtul, dalam peetemuan dengan puluhan pemilik media dan wartawan, di Kawasan GOR H. Agus Salim Kota Padang, Sabtu (3/4/21).

Ditambahkan Fitrahtul, sebagai insan pers yang berkedaulatan maka kita harus berjuang agar tidak ada lagi tindakan ataupun bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di Sumatera Barat ini.

"Menurutnya lagi, Pergub No 30 Tahun 2018 tersebut telah mengkebiri dan merugikan kalangan pers di Sumatera Barat, untuk itu kita akan memperjuangkan supaya Pergub ini dicabut".

"Kita sangat bingung dengan apa yang telah dilakukan oleh Pemprov. Sumbar, yang telah mengadakan dan memberlakukan aturan untuk mematikan kebebasan pers di Sumatera Barat. Padahal kita semua paham, bahwa pers merupakan pilar ke empat bagi keberlangsungan demokrasi yang baik, urainya," ungkapnya lebih lanjut.

Ditambahkannya, "Kita katakan Pergub ini telah mematikan kebebasan pers karena ada sebagian pemerintah kabupaten/ kota yang telah pula mengikutinya".

Isi dari Petisi yang di tandatangani bersama tersebut diantaranya adalah : 1. Meminta pemerintah Sumatera Barat untuk memperhatikan perusahaan pers sebagai UMKM kecil/ menengah 2. Mencabut Pergub 30/2018. 3. Mengkaji ulang aturan kerjasama publikasi, rinci Dafit mengakhiri.

Sementara itu Novwibawa dari media Sumbarraya.com menegaskan bahwa untuk berperan aktif dalam mendorong peningkatan arus informasi sebaiknya Pergub No 30 Tahun 2018 tersebut dicabut. Karena Pergub tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi termasuk spirit dan azas demokrasi, ucapnya.

Lebih jauh Novwibawa memaparkan, beruntung saat ini Gubernur Sumatera Barat adalah Mahyeldi Ansharullah, karena diketahui saat menjabat Walikota Padang, Mahyeldi tidak pernah memberlakukan Pergub tersebut di Pemko Padang.

"Kita berharap Gubernur Mahyeldi Ansharullah mencabut Pergub tersebut, karena dinilai sangat meresahkan kalangan pers, dan ujung-ujungnya medialah yang dirugikannya karena tidak dapat mengadakan kerjasama dengan pemprov," beber Awik.

Terkait Pergub, Awik mengatakan dalam upaya menjalin kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Sumbar ke depan, puluhan wartawan telah bersepakat untuk menyurati Gubernur Sumbar.

Mudah-mudahan Gubernur Mahyeldi berkenan meluangkan waktunya, dan karena kesibukan beliau tentu saja selanjutnya kita untuk sentara menunggu jadwal dari protokoler, tutup Awik.#rel

Post a Comment

أحدث أقدم