Tukin, THR dan Setifikasi Guru Dibayarkam Seminggu Sebelum Hari H Lebaran


Limapuluhkota, Integritasmedia.com- Angin segar mulai berhembus dilingkungan PNS dilingkungan Pemkab Limapuluhkota.  Awal tahun 2021 s/d pertengahan April 2021, PNS Pemkab Limapuluh harap-harap cemas tentang Tukin serta sertifikasi guru yang belum dibayarkan oleh Pemkab Limapuluhkota.

Beberapa waktu lalu media ini memberitakan tentang ASN Limapuluhkota Keluhkan Pemkab, 4 Bulan Tukin Belum  Dibayarkan.

ASN dilingkungan Pemkab boleh bernafas lega, setelah media ini konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Irwandi, SE, MM, disampaikannya bahwa Tukin, Serifikasi guru serta THR akan dibayarkan seminggu sebelum hari H lebaran.

Kepala Badan Keuangan Irwandi, SE. MM mengatakan bahwa Tukin (Tunjangan Kinerja), THR (Tunjangan Hari Raya)Tunjangan hari raya (THR)  untuk ASN (Aparatur Sipil Negara serta sertifikasi guru untuk tahun 2021 akan dibayarkan.

Disebutkannya bahwa pada awalnya Pemkab akan membayarkannya sesuai dengan aplikasi, namun karena aplikasi tersebut belum maksimal serta butuh proses, maka pembayaran tersebut akan mengacu kepada pembayaran seperti tahun sebelumnya dan tidak melanggar aturan.

Lebih lanjut disampaikannya apalagi akibat pandemi Covid-19 yang nyatanya belum berakhir di tahun ini, dan menyebabkan ekonomi anjlok dimana uang tidak berputar.

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Irwandi.

Untuk Tukin dibayarkan 4 bulan, yaitu dari bulan Januari s/d April, sedangkankan untuk Sertifikasi guru dibayarkan triwulan I (Januari s/d Maret).

Jadi supaya pembayaran 3 komponen itu bisa dibayarkan sebelum hari H lebaran, OPD terkait dilingkungan Pemkab Limapuluhkota diharapkan secepatnya mengirimkan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Badan Keuangan sebelum tanggal 7 April, jika OPD terkait melewati waktu yang telah ditentukan, mau tak mau tentu pembayaran 3 komponen tersebut akan terlambat, ujar Irwandi.

Irwandi lebih jauh mengatakan bahwa Badan Keuangan telah menyurati OPD yang ada dilingkungan Pemkab Limapuluhkota. sesuai dengan surat : 900/1020/BK-LK/2021 Prihal Surat Edaran Pedoman Penyusunan  Anggaran DPPA-RKPD Dan Anggaran Kas Tahun Angaran 2021 tertanggal 28/April/2021. Berdasarkan Peraturan Bupati  limapuluhkota nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Bupati  limapuluhkota nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Limapuluhkota Tahun Anggaran 2021, ungkap Irw\ndi.(Antoncino)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama