Haryadi Nakasri Adik Kandung Wakil Bupati Limapuluhkota Tersandung Pidana illegal Logging


Limapuluhkota, Integritasmedua.com - Sidang perdana kasus  illegal logging yang melibatkan adik Wakil Bupati Limapuluhkota Haryadi Nakasri (30 th) selaku terdakwa 1 dan Yahdi (46 th) selaku terdakwa 2 digelar Kamis (27/5/21)di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluhkota.


Sidang perdana pidana  illegal logging yang melibatkan Haryadi Nakasri yang merupakan adik kandung Wakil Bupati Limapuluhkota Riski Kurniawan Nakasri tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnandar Nasution serta dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh selaku Jaksa Penuntut Umum Satria Lerino (Kasi Pidsus),dan terdakwa didampingi oleh pengacaranya  Setia Budi.


Kasi Pidsus Satria selaku Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kepada ke-2 tersangka tersebut diancam dengan undang-undang illegal loging karena perbuatan terdakwa pada tanggal (6/9/20) dikawasan Hutan  Bukit Gombak Jorong Gurun Kenagarian Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluhkota melakukan penebangan hutan dikawasan hutan lindung dengan mengupah masyarakat untuk penebangan pohon serta pembukaan jalan sepanjang 500 meter dengan lebar lebih kurang 6 meter memakai alat berat tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.


Dengan perbuatan terdakwa tersebut mereka diancam dengan hukuman pidana pasal 82 ayat 1 huruf b junto pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor  18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan pasal 55 ayat 1 KUHP. Perbuatan ke-2 terdakwa tersebut diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara atau dengan denda paling rendah 500 juta dan paling tinggi 2.5 M dalam dakwaan yang dibacakan Satria Lerino Kasi Pidsus selaku Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Selanjutnya sidang lanjutan dengan mendengarkan para saksi-saksi akan digelar Kamis (3/6/21) di Pengadilan Tanjung Pati.(Antoncino)




Post a Comment

أحدث أقدم