Tiga Pelanggar Prokes di Payakumbuh Mulai Disidangkan i

 


PAYAKUMBUH,Integritasmedia.com- Kasat pol PP Payakumbuh pada Jumat (21/5) lalu, bersama tim Penyidik Pol PP yang terdiri dari Kasat Pol PP Devitra, Sekretaris PoL PP Erizon), Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi, telah menyidangkan pelanggar prokes inisial RF.


"Sebelumnya RF ini karena tertangkap tangan oleh Tim Yustisi melanggar protokol kesehatan di Kawasan Pusat Pasar Payakumbuh serta sudah 2 kali masuk data aplikasi Sipelada. Kemudian dijatuhkan denda sebesar Rp175.000 atau kurungan 1 hari, ditambah biaya perkara 17.000 rupiah oleh hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh," ujarnya.


Selain itu, Tim Penyidik juga mengajukan sidang pada pelanggar Perda Inisial AS yang juga tertangkap tangan oleh tim yustisi pada bulan puasa lalu menjual nasi disiang hari (warung kelambu).

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Perda 01 Tahun 2003 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat. Sehingga dijatuhkan hukuman denda oleh Hakim sebesar Rp350.000, atau kurungan selama 1 hari," tambahnya.


Selama ini, tindakan yang dilakukan bersama TNI dan Polri, baru penerapan Sanksi Administrasi berupa kerja sosial, denda administratif dan pembubaran kegiatan. Baik kepada pelanggar perorangan maupun kepada pelaku usaha dan penanggung jawab kegiatan. Semoga ke depan dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat Sumbar, untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan dan memutus penyebaran virus Covid-19 ini," kata Devitra.


Devitra juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum terkait protokol kesehatan ini, baik secara non yustisi maupun secara yustisi.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama