PD. Perpamsi Sumbar, Adakan Pelatihan Pajak BUMD Air Minum

"PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat. Dan dibuka langsung oleh Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal". 

Padang, integritasmedia.com - DALAM memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam menindaklanjuti PP tersebut, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat. Dan dibuka langsung oleh Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal,  di Truntum Hotel, Kota Padang.

Pelatihan ini, diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.

Dalam sambutannya Hendra Pebrizal mengatakan, pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM.

Dan kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama pelatihan, himbau Hendra Pebrizal.

Pelatihan tersebut, menghadirkan Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt, sebagai pembicara/ nara sumber. 

Dari pelatihan ini, diharapkan para peserta mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang di ikuti.(ha)

Post a Comment

أحدث أقدم