Sidang Illegal Logging Yang Salahsatu Terdakwanya Adik Kandung Wabup Limapuluhkota, Ditunda




Limapuluhkota, Integritasmedia.com - Sidang ketiga kasus pembabatan hutan lindung ( Illegal logging) di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota yang mestinya berlangsung pukul 13.30 WIB Kamis (10/06) di Pengadilan Negeri Tanjuang Pati, ditunda ke Selasa (15/06).




Penundaan dilakukan, berhubung saksi dari terdakwa tidak datang ke Pengadilan. "Sidang ditunda ke hari Selasa, pukul 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Isnandar Nasution, mengetuk palu sidang.




Pantauan wartawan, sebelum sidang dinyatakan ditunda, terlebih dahulu molor hampir 2 jam. Sekira pukul 15.30 baru disampaikan sidang ditunda.

Sejumlah orang dekat Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan yaitu , hadir di PN Tanjuang Pati.  ternyata dari dua terdakwa tersebut salah satu terdakwa diketahui adik kandung Wabup Rizki Kurniawan Nakasri yaitu Haryadi Nakasri serta  buya Yahdi yang merupakan staf Wabup di kantor Bupati Limapuluhkota.

Kasus pembabatan hutan ini, sebelumnya ditangani Polres 50 Kota dan berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Adapun dua terdakwa yang sebelumnya diberi kemudahan fasilitas tahanan rumah karena adanya jaminan Wakil Bupati Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri lewat kuasa hukumnya, Setia Budi itu, yakni Haryadi Nakasri dan staf Wabup di kantor Bupati yaitu Buya Yahdi.

Kedua terdakwa, dihadirkan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. Banyak pihak berharap, kasus ini diusut tuntas ke akar-akarnya. Beberapa aktivis lingkungan juga meminta, perkara ini mesti diketahui siapa intelektual deadernya.

Kedua terdakwa yakni Haryadi Nakasri dan Buya Yahdi, juga hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Setia Budi.(Antoncino)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama