Kota Payakumbuh Mencari Ketua BAZNAS Baru Periode 2021-2026

 


Payakumbuh, Integritasmedia.com--- Pemerintah Kota Payakumbuh membuka kesempatan bagi masyarakat yang terlibat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh periode 2021-2026.


  Menurut Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Dasril kepada media, Senin (30/8), fitur ini digelar untuk mengisi kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional Kota Payakumbuh untuk masa jabatan 2021-2026 sesuai dengan  Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.


  Dia mendefinisikan bahwa keseluruhan frasa dan situasi adalah:

  1. Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia;

  2. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;

  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

  4. Tidak menjadi anggota hajatan politik dan enak berpolitik realistis;

  5. Memiliki kompetensi di bidang pengendalian zakat;

  6. Bersedia melukis full time;

  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

  8. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai direksi dan/atau pegawai pengawas zakat yang berbeda;

  9. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar dan dinyatakan telah menyerahkan pilihannya, cenderung disingkirkan sebentar sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


  Sedangkan untuk ketentuan pendaftaran penegasan pilihan pelamar Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh periode 2021-2026 dapat dilihat melalui situs internet Kota Payakumbuh dan papan perhatian di Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.


  “Pendaftaran seleksi dibuka mulai 27 Agustus hingga 5 Oktober 2021, catatan utilitas ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh Periode 2021-2026 Cq. Sekretariat Daerah Setda Kota Payakumbuh  Panitia Seleksi JI. Veteran No. 70 Telp ( 0752) 92601,92957 Fax (0752) 93279,” kata Dasril kepada media, Senin (30/8).


  Menurut Dasril, panitia paling baik menerima berkas pendaftaran mulai 30 Agustus hingga 5 Oktober 2021 pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (sesuai hari berjalan).  Kelengkapan laporan pendaftaran dan harus diatur dalam urutan sebagai berikut:


  A.  surat lamaran untuk menjadi calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh masa jabatan 2021-2026;

  B.  Fotokopi KTP 1 satu) lembar;

  C.  Fotokopi Ijazah Modern 1 (satu) lembar;

  D.  Paspor terbaru panjang 4x6 warna 1 (satu) lembar;

  e.  Surat pernyataan sekarang tidak lagi sebagai anggota hajatan politik, sekarang tidak lagi sebagai pengurus di BAZNAS atau LAZNAS lain dan disiapkan untuk melukis waktu lengkap dengan 6000 prangko;


  Laporan pendaftaran dan seluruh berkas disusun dalam Folder Plastik Tulang dan ditempatkan dalam amplop tertutup berwarna kuning.


  Sementara itu, untuk ketentuan lain, tegas Dasril, panitia seleksi tidak lagi memungut biaya apapun dalam seleksi pelamar kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional Payakumbuh untuk periode 2021-2026.


  “Laporan pendaftaran ditambahkan tanpa penundaan ke Sekretariat Panitia Seleksi Bidang Kesejahteraan, Sekda Kota Payakumbuh dan catatan pendaftaran tidak dapat kembali dan berubah menjadi arsip panitia pilihan. Jika jauh diketahui bahwa  pemohon memberikan data/informasi yang salah, panitia seleksi berhak membatalkan hasil sistem seleksi yang bersangkutan.Pilihan panitia pilihan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


  Lebih lanjut Dasril menjelaskan bahwa untuk panitia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dafrul Pasi adalah Ketua Panitia, Kepala Bagian Kesejahteraan Dasril sebagai Sekretaris, selain individu panitia Kakan Kemenag Kota Payakumbuh Ramza Husmen, Islam  Tokoh Agama/Organisasi Islam Erman Ali, dan akademisi/pemimpin jaringan yang memiliki kompetensi dalam pengendalian zakat Arman Husni.  (A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama