Pelarian Pelaku Penganiayaan di Tanah Datar Berakhir di Tanggerang

“Proses penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, melalui Polres Tanggerang. Dalam rentang waktu lebih kurang 17 hari, terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya".


Tanah Datar, integritasmedia.com – PASCA penangkapan terduga pelaku tindak penganiayaan yang berujung kematian, oleh terduga pelaku dengan inisial T, Polres Tanah Datar langsung mengadakan jumpa perd di Mapolres setempat, dilangsungkan konferensi Pers, Rabu (29/9/21).

Dihadapan awak media Kapolres Tanah Datar, melalui Waka Polres Kompol Eridal, SH menyampaikan relis kejadian, hingga proses penangkapan terduga pelaku yang sempat buron.

Berawal, Jum'at 20 Agustus 2021 sekitar pukul 03:00 WIB, telah terjadi dugaan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban inisial (R), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi, Jorong Sitakuak, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Korban meninggal dunia, Inisial R (20) merupakan seorang pelajar di kenagarian Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Sementara terduga pelaku inisial T (19) merupakan warga Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Sebelum kejadian na’as tersebut, terduga pelaku (T) dan korban (R) terlibat cek-cok di depan lapangan Cindua Mato. Namun, bisa diselesaikan.

Setelah kejadian tersebut, karena merasa sudah selesai selanjutnya korban bersama saksi pergi dari lapangan Cinduamato. Korban meminta temannya, untuk menjemput di SPBU Parak Juar.

Tidak berselang lama, saat saksi menjemput korban di SPBU menuju Sungai Tarab. Disaat yang bersamaan, terduga pelaku bersama dua rekan lainya mengikuti korban, dengan mengendarai dua sepeda motor.

Korban yang mengetahui dirinya diikuti, langsung memacu kendaraannya. Korban di sini, posisinya di bonceng. Terjadi aksi kejar-kejaran, antara terduga pelaku dan korban dengan menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan yang disampaikan, terduga pelaku sempat memberikan tendangan kepada sepeda motor korban sebanyak 5 kali.

Alhasil tendangan itu, mengakibatkan saksi bersama korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat korban dan saksi jatuh, terduga pelaku sempat berhenti untuk melihat korban dengan menoleh kebelakang, namun tidak turun dari sepeda motor.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, terduga pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di jalan bersama kendaraannya, dan langsung lari ke arah Sungai Tarap. Sebelum terduga pelaku melanjutkan pelarianya ke Tanggerang, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap disana. Korban diketahui, meninggal ditempat kejadian.

“Proses penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, melalui Polres Tanggerang. Dalam rentang waktu lebih kurang 17 hari semenjak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya,” terang Eridal.

Untuk proses hukum, Polres Tanah Datar sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha warna Hijau jenis RX-King, satu lembar STNKB dengan nomor polisi BA 5906 EL, satu kunci kontak sepeda motor merk RX-King, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Supra 125, satu lembar STNKB dengan nomor BA 6759 QN, satu kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra 125.

“Terduga pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berakibat meninggal dunia. Dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” tutup Eridal.(z/h)elarian Pelaku Penganiayaan di Tanah Datar Berakhir di Tanggerang

“Proses penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, melalui Polres Tanggerang. Dalam rentang waktu lebih kurang 17 hari, terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya".


Tanah Datar, integritasmedia.com – PASCA penangkapan terduga pelaku tindak penganiayaan yang berujung kematian, oleh terduga pelaku dengan inisial T, Polres Tanah Datar langsung mengadakan jumpa perd di Mapolres setempat, dilangsungkan konferensi Pers, Rabu (29/9/21).

Dihadapan awak media Kapolres Tanah Datar, melalui Waka Polres Kompol Eridal, SH menyampaikan relis kejadian, hingga proses penangkapan terduga pelaku yang sempat buron.

Berawal, Jum'at 20 Agustus 2021 sekitar pukul 03:00 WIB, telah terjadi dugaan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban inisial (R), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi, Jorong Sitakuak, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Korban meninggal dunia, Inisial R (20) merupakan seorang pelajar di kenagarian Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Sementara terduga pelaku inisial T (19) merupakan warga Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum.

Sebelum kejadian na’as tersebut, terduga pelaku (T) dan korban (R) terlibat cek-cok di depan lapangan Cindua Mato. Namun, bisa diselesaikan.

Setelah kejadian tersebut, karena merasa sudah selesai selanjutnya korban bersama saksi pergi dari lapangan Cinduamato. Korban meminta temannya, untuk menjemput di SPBU Parak Juar.

Tidak berselang lama, saat saksi menjemput korban di SPBU menuju Sungai Tarab. Disaat yang bersamaan, terduga pelaku bersama dua rekan lainya mengikuti korban, dengan mengendarai dua sepeda motor.

Korban yang mengetahui dirinya diikuti, langsung memacu kendaraannya. Korban di sini, posisinya di bonceng. Terjadi aksi kejar-kejaran, antara terduga pelaku dan korban dengan menggunakan sepeda motor.

Dari keterangan yang disampaikan, terduga pelaku sempat memberikan tendangan kepada sepeda motor korban sebanyak 5 kali.

Alhasil tendangan itu, mengakibatkan saksi bersama korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat korban dan saksi jatuh, terduga pelaku sempat berhenti untuk melihat korban dengan menoleh kebelakang, namun tidak turun dari sepeda motor.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, terduga pelaku meninggalkan korban yang tergeletak di jalan bersama kendaraannya, dan langsung lari ke arah Sungai Tarap. Sebelum terduga pelaku melanjutkan pelarianya ke Tanggerang, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap disana. Korban diketahui, meninggal ditempat kejadian.

“Proses penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Tanah Datar bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, melalui Polres Tanggerang. Dalam rentang waktu lebih kurang 17 hari semenjak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya,” terang Eridal.

Untuk proses hukum, Polres Tanah Datar sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha warna Hijau jenis RX-King, satu lembar STNKB dengan nomor polisi BA 5906 EL, satu kunci kontak sepeda motor merk RX-King, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Supra 125, satu lembar STNKB dengan nomor BA 6759 QN, satu kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra 125.

“Terduga pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berakibat meninggal dunia. Dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” tutup Eridal.(z/h)

Post a Comment

أحدث أقدم