Pemkab Padang Pariaman Adakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pariaman

"Kerjasama ini berfungsi untuk mengontrol aparatur daerah agar terhindar dari jeratan hukum akibat kurang pemahamannya atas fungsi Datun dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, MoU ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman".


Pariaman, integritasmedia.com- DALAM rangka mengoptimalkan penanganan permasalahan hukum di Pemerintah Daerah dan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan penandatanganan kesepakaatan bersama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Daerah dan seluruh OPD beserta camat dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Rabu (08/9/21) di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman.

Dalam sambutanya Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE., MM mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kerjasama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.

"Adapun ruang lingkup dalam MoU dan perjanjian kerjasama ini adalah bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diberikan kejaksaan sebagai pihak kedua kepada pihak pertama pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman. 

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua belah pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, karena dapat memanfaatkan jasa hukum jaksa pengacara Kejaksaan Negeri Pariaman," ungkapnya.

Ia juga menambahkan penandatanganan kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 tetang kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat (2) yakni eksistensi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang RI No. 16 Tahun 2004 yaitu kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di bidang pemerintah di bidang perdata atau tata usaha negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum diluar pengadilan.

"Kami yakin bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman mampu untuk menyelenggarakan urusan pemerintah daerah dan berusaha untuk melaksanakan amanat yang diembankan oleh negara dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Ia berharap kerjasama ini berfungsi untuk mengontrol aparatur daerah terhindar dari jeratan hukum akibat kurang pemahaman atas fungsi Datun dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, MoU ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.

"Kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman berharap kedepannya tidak tejadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah, karena apabila setiap permasalahan hukum ditangani dengan baik, maka dampaknya tidak hanya positif pada masyarakat, akan tetapi juga potensial meningkatkan wibawa dan suskesnya pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman," tutupnya.

Senada dengan itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, SH  dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari penandatanganan kesepakatan ini yakninya membangun kerjasama dalam rangka mengoptimalkan masalah hukum di Kabupaten Padang Pariaman khususnya terkait kegiatan yang menggunakan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan.

"Berdasarkan undang-undang bahwa kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat mewakili pemerintah untuk bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk  menyelesaikan permasalahan, oleh karena itu kejaksaan memiliki kewenangan dan potensi berdasarkan undang-undang tersebut yakninya membantu pemerintah dalam hal bantuan hukum, pendapat hukum,pendampingan hukum dan pelayanan hukum yang dapat dilaksanakan berdasarkan perundang-undangan yang akan membantu berbagai permasalahan bukan hanya dalam bidang hukum perdata tapi juga hukum dalam pencegahan beberapa hal terkait dengan hukum," terangnya

Ia juga menambahkan kerjasama ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum,dan juga penting bagi Kajari karena ini merupakan bagian penting dari lembaga ini agar dipercaya oleh masyarakat juga instansi negara,berbagai adminstrasi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan,melaksanakan pembangunan, serta dalam menggunakan anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah juga berkaitan hukum.

"Selama bertugas sejak tahun 2020 Kejaksaan Negeri Pariaman telah melakukan beberapa pendampingan hukum dalam rangka pembangunan jembatan Sikabu, pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa terdampak Covid-19, menjadi pendamping hukum dan mediator untuk PDAM atas sengketa perselisihan tagihan yang tidak dibayar oleh BIM karena berbagai permasalahan, juga dalam penyelesaian tagihan PDAM kepada perusahaan pribadi, bantuan hukum kepada BPKD dalam melakukan negosiasi kepada pihak terkait atas tunggakan pembayaran pajak-pajak, juga bantuan hukum atas pembayaran PBB, parkir, hotel dan restoran dalam rangka pencapaian PAD Kabupaten Padang Pariaman, penyelesaian sengketa tanah," terangnya.

Dalam penandatanganan kerjasama tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati dan OPD terkait.(ha)

Post a Comment

أحدث أقدم