Irwan Basir : Belajarlah Dari Kasus KAN Pauh IX

"Diharapkan peristiwa hukum seperti ini tidak akan terulang lagi, dan kita tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana, kata Irwan Basir".


Padang, integritasmedian.com - "KAMI tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Dt. Rajo Bujang", ungkap Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Irwan Basir Dt. Rajo Alam.


Hal tersebut disampaikannya dalam rapat istimewa KAN Pauh IX, Senin, (29/11/21) di lantai 2 Kantor KAN Pauh IX Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang atas keputusan Pengadilan Negeri Padang (No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg) yang menolak gugatan Syafrial Kani Dt. Rajo Jambi dan Zulhendri Ismet terhadap Ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Suardi Dt. Rajo Bujang dan Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Irwan Basir Dt. Rajo Alam.


Tidak ada apa-apa di KAN Pauh IX. Kinerja KAN tidak terganggu dengan peristiwa hukum tersebut. Dan mungkin kali ini, terjadinya peristiwa hukum yang bermuara ke pengadilan,  tegas Irwan Basir lagi.


Namun begitu, pengurus KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.


Saya sebagai ketua MPA, sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhandri Ismet dan Tahdiwar, serta yang lainnya. Saat itu saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah proses dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX.

Namun pertemuan tersebut tidak menemukan kata mufakat, dan beliau mengatakan, ingin menaikan harga diri. Artinya, duduk sorang basampik-sampik dan duduk basamo-samo balapang-balapang tidak tercapai, ungkap Irwan Basir


Cadiak indak membuang kawan, gapuak tidak membuang lamak, karena ini menyangkut adat salingka nagari, maka kita tidak bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik. 


"Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran", ingat Irwan Basir.


Kami tidak akan melakukan gugatan balik. Bagi kami, tidak ada kalah dan menang. Karena SK itu sudah kadaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan. Dan secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya, katanya lagi penuh kharisma.


"Kebijakan yang kita lahirkan sore ini, bagaimana saudara-saudara kita, yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat", ingat Datuk IB.


Harapan kita, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi, kita tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana, akhir Irwan Basir.


Sementara itu  Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt. Rajo Bujang menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan dari Syafrial Kani cs. Mereka menyatakan KAN sempat vakum. Namun, kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN".

"Saya tegaskan, KAN tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami dipercaya menjalankan KAN," ujarnya.


Sejak masa itu, kata Suadi, KAN telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang.(ha)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama