Klarifikasi/Hak Jawab Dari Nafis Ahmad Atas Www.Integritasmedia.com

 Menyikapi pemberitaan www.Integritasmedia.com, pada tanggal 18 December 2021, Pukul 08:53 WIB yang yang berjudul : Yahya Yas Dtk Dumangso Anak Kandung Alm Yakub Samadi Dt. Simarajo,  Meradang : Keluarga Misbahulil Kaum Ali Dtk Paduko, tidak ada hubungan persaudaraan/ kekerabatan dengan Kaumnya Yac’ub Samadi Dtk Simarajo (Alm), terdapat beberapa kesalahan dan redaksional yang tidak tepat/ tidak benar serta diduga kuat berimplikasi hukum.

Bahwa, jika sebuah pemberitaan ternyata tidak benar dan tidak
sesuai fakta, maka mengacu kepada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka kami dapat meminta Hak Jawab, sebagaimana Pasal 1 ayat (11); Hak Jawab adalah hak seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Bahwa, dikuatkan dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Pers wajib melayani Hak Jawab. Bahwa, ketentuan pidana, jika Perusahaan Pers/ media yang bersangkutan tidak melayani Hak Jawab, dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1)dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Oleh sebab itu, kami berharap Penanggungjawab dan juga Pemimpin
Redaksi www.integritasmedia.com, melayani Hak Jawab yang kami
ajukan berikut ini:

JUDUL: Tidak Mengakui Kekerabatan Datuak Paduko di Suku Chaniago, Yahya Yas Dtk Dumangso Diduga Kuat Menyebarkan Berita Hoax, Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

ISI : Sebagaimana pemberitaan www.integritasmedia.com, yang berjudul:
Keluarga Misbahulil Kaum Ali Dtk Paduko, tidak ada hubungan persaudaraan/ kekerabatan dengan Kaumnya Yac’ub Samadi Dtk
Simarajo (Alm), kami atas nama Kaum Datuak Paduko, khususnya yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut amat sangat keberatan.

Dalam berita tersebut, mengatakan, bahwa ditegaskan juga Yahya Yas bahwa bapaknya yang merupakan pucuk pimpinan adat di kenagarian Pasie Laweh tidak ada pertalian persaudaraan/kekerabatan dengan keluarganya Misbahulil kaumnya Dtk. Paduko. Dia memang suku caniago, tetapi tidak sekaum dengan keluarga Misbahulil Kaum Dtk. Paduko, apalagi sapauang panji dengan keturunan kaum bapaknya Yac’ub Samadi Dtk. Simarajo, “ujar Yahya Yas Dt. Dumangso lebih memperjelas lagi.

Pernyataan Yahya Yas tersebut, adalah tidak berdasar alias hoax, alias bohong. Pertalian dan/ atau kekeluargaan antara Kaum Datuak Paduko dan Datuak Simarajo dalam Suku Chaniago di Pasie Laweh, memiliki data dan fakta yang jelas dan akurat, tentunya ada dokumen yang mendukung hal itu, salah satu diantaranya Ranji Kaum yang asli, yang kami miliki saat ini.

Selain itu, pernyataan Yahya Yas sangat menyesatkan dan sudah sangat merugikan keluarga kami, itu artinya Yahya Yas diduga kuat sudah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan pidana dalam KUHPidana, sebagaimana Pasal 310 ayat (1)
KUHPidana, yakni pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Karena, pernyataan Yahya Yas yang dimuat oleh www.integritasmedia.com sudah dikonsumsi oleh publik disebarkan
melalui saluran media sosial, yang juga sarat dan berkemungkinan terpenuhi pidana dalam Undang-Undang ITE, P asal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Penghinaan ini, bukan hanya menyerang nama baik keluarga kami di kampung, tapi juga di rantau. Sebab, pertalian kaum kami sangat jelas dan memiliki ranji yang sudah berusia beberapa puluh tahun yang lalu, dalam keadaan asli dan suatu saat nanti akan kami publikasikan kepada khalayak serta para pihak yang patut dan mungkin.

Kami juga menduga kuat, bahwa Yahya Yas beserta keluarganya yang terlibat dalam pemberitaan itu, berusaha mengaburkan sejarah dan/ atau asal usul dan/ atau keberadaan Harta Pusako Tinggi yang berada di Pasie Laweh, untuk kepentingan sekelompok atau
perorangan, yang sangat menyalahi adat serta tambo di Minangkabau terkait ketentuan adat dan ketentuan moral
menggunakan Harta/ Tanah Pusako Tinggi. Namun, selain Yahya Yas, kami sangat menyayangkan media
www.integritasmedia.com, yang tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami, dan/ atau diantara unsur keluarga kami, sebelum menayangkan berita yang sangat skaral, krusial dan mengandung sara ini. Seharusnya, www.integritasmedia.com, sebelum menyayangkan berita, mestinya melakukan chek and richek dan mencari tahu kebenaran, jika perlu memiliki fakta autentik dengan objek yang akan
diberitakan. Hal itu, jika adanya itikad baik, tentu tidak terlalu susah,setidaknya media ini dapat mengkonfirmasi subjek berita kepada pihak-pihak terkait, salah satu diantara dari objek yang akan diberitakan.

Demikianlah permintaan Hak Jawab ini kami buat, agar ditayangkan
secara utuh tanpa harus dipotong satu kalimat saja, sehingga tidak
mengaburkan maksud dan tujuan dari hak jawab ini. Serta screnshoot berita terkait, kami lampirkan bersama surat ini, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Kami memberikan waktu 1×24 Jam sejak surat ini dibuat kepada Penanggungjawab atau Pemimpin Redaksi www.integritasmedia.com.untuk menayangkannya. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami akan melakukan upaya hukum dan upaya lainnya, dalam rangka menjaga kehormatan Kaum kami di Suku Chaniago, khususnya Kaum Datuak Paduko. Atas perkenannya di ucapkan terima kasih.

Pembuat Hak Jawab,
AHMAD NAFIS
Wakil Kaum Datuak Paduko

Post a Comment

أحدث أقدم