Lewati Batas Waktu, Jabatan sejumlah Plt Kadis di Musi Rawas 'Kangkangi' Aturan


Musi Rawas, Integritasmedia. Com-Berdasarkan peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan.


Hal itu agaknya saat ini tak berlaku di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya Jabatan Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Dinas disejumlah instansi yang ada di Pemkab Musi Rawas yang sudah melewati masa jabatan 6 bulan, belum ada juga penyegaran. Hal ini menimbulkan polemik dan perbincangan hangat dikalangan publik.


Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa, (28/12/2021) meminta untuk bersabar dan berjanji kepada publik bahwa ditahun 2022 semua jabatan Kepala Dinas Defenitif akan terisi semua. 


"Mohon bersabar dan proses nya harus lewat lelang jabatan ya. Harapan kita insya allah 2022 bisa terisi semuanya," jawab Kepala BKPSDM David Pulung dengan singkat. 


Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Bapak, Sony sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik turut angkat bicara terkait persoalan itu. 


Dikatakannya selain sudah jelas mengangkangi aturan, pihaknya pernah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala BPKSDM Musi Rawas, David Pulung beberapa waktu yang lalu bahwa keputusan itu, penentu dan pemakainya ada di Bupati. 


"Masih banyak SDM di Musirawas yang mampu, jangan dengan alasan keuangan, alasan lelang jabatan, itu alasan klasiklah menurut saya. Kemarin-kemarin nya sudah ada lelang jabatan, kenapa tidak dimasukkan. kalau Bupati Musi Rawas mau percepatan dalam pembangunan ya segera lakukan pencopotan, walaupun belum bisa melakukan lelang jabatan paling tidak ada penyegaran, apalagi yang double jabatan tentunya pecah konsentrasinya dalam mengemban tugas," tegas Ketua LSM Bapak, Sony sekaligus Pemerhati Kebijakan Publik. (AAS/Heri K)

Post a Comment

أحدث أقدم