Motor warga 50 Kota "Dirampas" External Leasing, Korban Serahkan Kasusnya ke Advokasi kantor LBH Pilar Keadilan Minangkabau


Payakumbuh, Integritasmedia.com- Tak terima motornya di "dirampas" oleh dua orang yang diduga debt colector yang bekerja untuk sebuah perusahaan pembiayaan leasing ternama Adira Finance, seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, Doddy Sastra (60) lapor ke Polres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis siang 27 Januari 2022. 



Aksi "perampasan" dengan modus konsumen (pemilik motor,red) diiimingi akan diberikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu dialami Fabelani (anak pelapor,red) saat ia tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Parit Rantang Kota Payakumbuh. 


Saat itu, Fabelani didatangi dua orang yang mengaku dari Adira. Kepada gadis berusia 22 tahun itu, salah satu pria itu menanyakan apakah ia (Fabelani,red) anak dari Reflida Idrus, suami dari Doddy Sastra. Karena tak curiga, Fabelani mengiyakan bahwa ia memang anak dari Reflita Idrus.


Beberapa saat kemudian, pria yang tak dikenal itu mengajaknya ke kantor Adira Finance di Kawasan Pakan Sinayan, meskipun sempat menolak secara halus bahwa ia hendak menghubungi orang tuanya, namun kedua pria itu tetap memaksa dengan alasan hanya beberapa menit saja untuk dibeserahkan BPKB, tanpa curiga ia mengikuti ajakan dua pria itu. 


Namun naas, sampai di kantor leasing itu ia diminta menandatangani tiga lembar surat, karena tak merasa curiga, tanpa pikir panjang ia langsung membubuhkan tandatangan. Tapi ternyata itulah awal petaka baginya, ia harus "kehilangan" sepeda motor yang telah diansur selama 28 kali itu. 


" Iya, satu dari dua pria yang menemui saya di SPBU itu menanyakan bahwa saya anak dari Reflita Idrus, setelah saya iyakan, ia membujuk saya untuk mengambil BPKB dengan alasan Covid-19 BPKB sudah bisa diambil," ucap Fabelani usai mengadu ke Mapolres Payakumbuh, Kamis siang 27 Januari 2022. 


Fabelani juga menambahkan, atas kondisi itu ia merasa ditipu, sehingga harus "kehilangan" sepeda motor jenis Scoopy akibat "Dirampas" itu. 


Atas kondisi "perampasan" itu, Doddy Sastra  mendatangi Kantor Adira Finance di Kawasan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat untuk meminta penjelasan, namun sayang, di Kantor itu, ia tak mendapatkan penjelasan. Dari satu orang, ia "dipimpong" ke karyawan lainnya, bahkan ia diminta bertanya kepada petugas sekuriti terkait hal yang dialami. 


" Usai mendapat kabar, saya bersama beberapa orang teman mendatang kantor Adira Finance untuk meminta penjelasan terkait aksi "perampasan" yang dilakukan terhadap sepeda motor yang dikendarai anak saya. Bukannya penjelasan, namun saya malah dioper/dipimpong ke beberapa orang, baik ke teler, maupun sekuriti. Dari Teler maupun sekuriti tidak ada jawaban yang pasti, Namum mereka membenarkan bahwa ada petugas eksternal yang melakukan penarikan sepeda motor itu," ucapnya. 


Tak puas dengan jawaban itu, Doddy Sastra kembali bertanya siapa yang dapat dihubungi untuk bertanya, Petugas keamanan/sekuriti memberi nomor seseorang bernama  Doni. Namun panggilan Doni ketika ditelpon meski ada nada sambung tapi  tak diangkat meski nomor tersebut aktif. 

Kemudian Doddy Sastra mengirimkan pean singkat melalui SMS dan untuk kemudian mencoba menghubunginya kembali, ternyata HP Doni tidak katif lagi. 


Karena kecewa, akhirnya Doddy Sastra memilih melapor ke pihak kepolisian.


" Kalau soal tunggakan memang saya akui ada, namun cara yang dilakukan oleh leasing melalui dua orang pria yang diduga debt colector mirip dengan perampas, sehingga saya memilih melapor ke Polisi." tutupnya. 


Selanjutnya Senen (31/01/22) akhirnya korban perampasan oleh oknum debct colector dari perusaaan leassing Adira Finance melakukan jumpa pers dengan meminta bantuan  kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Minangkabau. Bertempat di kantor Balai wartawan yang diikuti oleh puluhan wartawan yang bertugas di Luhak Limopuluah. 


Pengacara LBH Pilar Keadilan Minangkabau Vault Vandellant, SH dan m. Ridha Rahmat Putra SH. MH mengatakan bahwa memang pihak korban perampasan atas nama Reflita Idrus yang kebetulann waktu itu anaknya Fabelani sedang mengisi BBM di Pertamina Parit Rantang. Dan ketika itulah Fabelani didatangi oleh 2 orang yang diduga debc colector dari leassing Aldira Finance.


Selanjutnya 2 debt colector tersebut membujuk Fabelani untuk kekantor lrassing untuk mengambil BPKB yang dijanjikan, karena sekarang dalam masau pandemi. Covd-19 BPKB tersebut sudah diambil. 


Namun setibanya dikantor terdebut,  2 orang debt colector itu meminjam kunci kontak, dengan alasan untuk menjemput BPKB honda.Tanpa curiga korbsn mberikan kunci tersebut. Dan kenyataan korbdn ditinggalkan dikantor leassing .


Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Payakumbuh, dan sekarang kasus ini sudah diserahkan ke kami ksntor LBH Pilar Keadilan Minangkabau,ujar advokad Vault Vanfellant,  SH. (Antoncin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama