Dwi Hendrotito Cahyono : Pelaku Pengancaman dan Menghalangi Peliputan Bisa Dipidana

Foto Ilustrasi

"Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan oleh wartawan, telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara".


Malang, integritasmedia.com - DIDUGA penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan untuk usaha jualan makan ringan dan minuman sofdrink yang berlokasi di Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, milik Agus di tengah jalan diduga beralih fungsi menjadi tempat karoke pojok luwe (Texas) dan menjual minuman keras.


Berdasarkan informasi tersebut awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada sang pemilik tempat karaoke tersebut pada Jum'at (18/3/22).


Saat itu Agus kepada mesia mengatakan, bawah surat-surat izin usahanya sudah lengkap semuanya. Baik itu dari Perizinan mau pun dari Kepolisian, Kecamatan, maupon Satpol PP setempat.


Menurut Agus tempat karaoke miliknya sudah resmi (Legal). Namun, saat awak media meminta menujukan surat izin usahanya ternyata surat izin yang ditunjukan bukan izin tempat karaoke melainkan izin untuk warung makanan ringan dan minuman softdrink.


Saat media mempertanyakan izin tersebut, Agus tetap bersikap keras bahwa masalah izin bukan kewenangan media karena sudah ada izin dari semua pihak baik dari Kepolisian, maupun Satpol PP, dan Kecamatan setempat.


Menurut, Agus bawah media gak punya hak menanyakan terkait surat-surat izin usaha karaoke miliknya. Sembari berkata dwngan nada tinggi, "Jika sampeyan tetap sok pinter atau pandai ajak Polisi dan Satpol PP suruh menghadap saya", ucapan.


Lebih lanjut, Agus mengatakan, izin dari Kepolisian juga sudah Kecamatan juga sudah jangan diusik atau di recokin tempat usahanya, ucap Agus dengan nada yang tinggi.


Dalam tugas pokok seorang jurnalis adalah mencari berita sesuai data dan fakta realita dilapangan, samapai Pratisi Hukum dari (KHYI) Kantor Hukum Yustitia Indonesia Dwi Hendrotito Cahyono, SH.


Ditambahkannya, bahwa setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.


Dan perbuatan ini, sudah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, tambahnya.


Lebih lanjut Dwi Hendrotito Cahyono menyelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Untuk itu, demi terjaminnya penegakan hukum (law enforcement) di tanah air ini, terkait kejadian tersebut. Bahwa tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata kata kasar oleh kepala media, merupakan tindak kekerasan secara verbal.


"Saya mengecam perlakuan pemilik karoke Texas ini, karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh, tindakan ini mengancam kemerdekaan pers,", tegas Dwi Hendrotito Cahyono.


Lebih lanjut dia mengatakan, Pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.


"Tindakan pengancaman dan menghalangi peliputan pemilik karaoke tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana tindakan yang menghalang-halangi dan menghambat pekerjaan jurnalis bisa dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta", katanya lagi.


Untuk itu, dia meminta Kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers. Tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers.


"Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik", himbau Dwi Hendrotito Cahyono, SH.


Sementara itu Kasat Pol PP Malang melalui Anggota P2D-nya Wira mengatakan, jika ada yang buka praktek karaoke tanpa memenuhi izin yang sah dari Dinas Perizinan mau Dinas Pariwisata setempat maka Satpol PP akan menindaklanjuti pelaku usaha tersebut.(Andre/Dedi)

Post a Comment

أحدث أقدم