PEMBONGKARAN GEDUNG SEKOLAH PAUD BUAH HATI


Padang Pariaman,Sumbar Integritasmedia.com Pada hari  Sabtu Tanggal 5  Februari 2022 sekitar jam 08:30 Wib,bertempat di Samping Masjid Raya Sunur Korong Koto Rajo nagari Sunua Tengah kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman telah terjadi pembongkaran atau perobohan secara paksa Gedung Sekolah Exs Diniyah Wusta yang digunakan oleh Paud Buah Hati semenjak tahun 2017 sebagai tempat proses belajar -mengajar,selain itu bangunan tersebut juga digunakan untuk sarana Posyandu,BKB,Diklat Parenting,sosialisasi kelas ibu Hamil pertemuan Himpaudi Kecamatan Nan Sabaris dan TPS saat Pemilu.Tindakan pembongkaran ini dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Kab Padang Pariaman yakni Makmur SE tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan program Pendidikan Anak Usia dini serta kegiatan kemasyarakatan lainnya yang di laksanakan dalam gedung tersebut.Padahal waktu menempati bangunan tersebut pengelola PAUD Buah Hati mendapat izin tertulis dari P engurus Masjid sebelumnya, Nazir wakaf,Wali Nagari Sunur,Pj.Wali Nagari Sunua Tengah,Pj. Wali Nagari Sunua Barat,Bamus Sunur,Bamus Sunua Tengah,Bamus Sunua Barat,Anggota KAN Sekanagian Sunua serta tokoh masyarakat lainnya namun saat pembongkaran tidak melalui musyawarah dan juga tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada pengelola PAUD. 



Etikat tidak baik dari Makmur SE ini dimana beliau tidak memberikan kesempatan kepada pengelola PAUD untuk memindahkan semua peralatan yang ada di dalam maupun di halaman sekolah tersebut.Dan pembongkaran juga dilakukan saat hari libur sekolah sehingga tidak banyak yang tahu tentang rencana pembongkaran itu.Sampai saat ini kunci sekolah masih utuh dipegang oleh pengelola dan guru padahal pagi saat kejadian itu pengelola sudah datang ke lokasi berniat menyerahkan kunci kepada Makmur,SE untuk membuka pintu sekolah, namun ketika pengelola sampai di sekolah sebagian atap sudah lepas dan pintu sudah terbuka.Oleh sebab itu pengelola pulang dengan perasaan kecewa karena mendengar penuturan dari Makmur SE bahwa dia adalah pengurus Masjid maka dia tidak perlu melapor untuk melakukan apa saja yang dia perbuat di sekitar Masjid termasuk merobohkan bangunan sekolah yang digunakan oleh PAUD Buah Hati untuk mendidik anak usia Dini. 


Akibat dari kejadian itu lembaga Paud Buah Hati mengalami kerugian materi dengan hilang peralatan seperti Kipas angin langit-langit, 8 helai Karpet beledru,Gas,Perlengkapan dapur,alat-alat kebersihan sedangkan peralatan yang rusak dan patahnya 2 buah tenda pelindung mainan dengan ukuran 6 X 10 meter,Main Luar seperti perosotan,jungkat-jungkit begitu juga kerusakan buku2 administrasi lembaga dan buku2 kegiatan pembelajaran anak —anak serta alat —alat tulis dan APE dalam lainnya. 

 

Setelah kami kroscek dan konfirmasi dilapangan ,sangat jauh berbeda  ,menurut keterangan pengurus mesjid /ketua merjid,dantokoh berserta masrakat perangkat nagari.

 ketua mesjid mengatakan   bahwa tidak benar , yayasn itu sudah di beri teguran tapi tidak mengindah kan,maka itu selain tidak layak di pergukan atau dipakai ,karena mau roboh,ternyata murid paud berserta guru tidak ada  maka di ambil kesimpulan untuk di robohak .ujarnya


 Ternyata pihak PAUD selama ini ke adaan bangunannya masih menumpang pada pihak mesjid selama 4 Thn akan tetapi selama pihah paud menumpang sudah melebihi masa numpang 4 Thn pula Tampa ada konfirmasi pada pihak mesjid nah di sinilah letak perselisihan kedua belah pihak.( Mei Ridwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama