Disduk Capil Kota Payakumbuh Gaungkan Pelayanan “SI DILAN PINTAR”


Payakumbuh, Integritasmedia. Com- – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Payakumbuh lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Inovasi Pelayanan “SI DILAN PINTAR” (Sistem Inovasi Layanan Bersama Pengadilan) Negeri Payakumbuh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh untuk percepatan perbaikan Akte kelahiran yang dilakukan pada hari Selasa, 15 Maret 2022.

Ir.Wal Asri Mm Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh menyampaikan, Dengan moto “Cantik ” selalu melakukan peningkatan layanan adminduk kepada masyarakat sehingga layanan yang diberikan adalah “layanan yang membahagiakan “, semua permasalahan masyarakat tentang adminduk dapat terselesaikan dengan baik dan tentunya berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat yang datang ke Disdukcapil selalu degan wajah penuh senyuman. “Salah satu usaha yang dilakukan adalah melalui Inovasi ” SI DILAN PINTAR ” (Sistem Inovasi layanan bersama Pengadilan Negeri Payakumbuh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Payakumbuh untuk Percepatan perbaikan Akte kelahiRan). terang Wal Asri

“Inovasi ini bertujuan membantu masyarakat Kota Payakumbuh dalam melakukan perbaikan akta kelahiran yang disebabkan karena perubahan nama atau perbaikan elemen data ( tgl lahir, nama orang tua) dan Untuk melakukan perbaikan akta nya memerlukan salinan putusan dan penetapan pengadilan, ujar kadis Wal asri

“Semoga dengan adanya inovasi layanan bersama antara Disdukcapil Kota Payakumbuh dengan Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh dapat semakin membahagiakan masyarakat Kota Payakumbuh dengan tertuntaskannya permasalahan perbaikan akta kelahirannya tersebut. imbuh nya lagi

Kepala disdukcapil Wal asri juga menerangkan, “Bukan hanya itu, “Masih banyak penghargaan dan tropy yang telah di terima oleh Disduk Capil Kota Payakumbuh seperti 3 hari yang lalu mendapat penghargaan OPD degan pelayanan kategori A – ( pelayanan sangat baik) sudah sampai di balaikota, namun belum diserahkan, ucap Wal Asri.

“Selanjutnya, pembuatan KTP curi star, dari umur 16 tahun langsung ke sekolah untuk perekaman, dan disduk capil dalam hal jemput bola ke sekolah-sekolah, sudah hampir 99.48 persen data di disdukcapil masyarakat yang sudah memiliki KTP. ujar Kadis Wal Asri.

“Namun kendala secara umum: dokumen kelengkapan dari masyarakat, misalnya pasangan nikah di jabar, kemudian berpisah, ketika perceraian tidak melalui pengadilan agama di sana, lalu pulang ke payakumbuh, dan ini tentu sulit untuk pengurusan nya. tutup Wal Asri.
(a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama