Wabup Richi Aprian : PPDB Masuk SMA Sumbar Tidak Lagi Berdasarkan Akreditasi SMP-MTs Asal

"Dengan diberlakukan akreditasi sekolah asal menjadi syarat diterimanya anak di SMU dapat mengganggu, karena nilai akreditasi setiap sekolah berbeda".


Padang, integritasmedia.com - KABAR baik bagi orang tua dan siswa SMP dan MTs se-Tanah Datar bahwasanya masuk SMA Sumbar tidak tergantung kepada akreditasi SMP dan MTs sekolah asal.


Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian usai pertemuan dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto didampingi Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar Riswandi, Rabu (9/3/22) di Padang.


Sebelumnya sejumlah orang tua menyampaikan keluh kesahnya kepada pemerintah daerah soal sulitnya peserta didik lulusan SMP dan MTS se-Tanah Datar untuk dapat masuk SMA berkategori unggulan di Sumatera Barat, dikarenakan akreditasi sekolah asal menjadi salah satu pertimbangan penerimaan siswa.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati, Richi Aprian berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumbar bersama Kadis Pendidikan Riswandi untuk menyampaikan permasalahan dan mencarikan solusi bersama khususnya bagi peserta didik Tanah Datar khususnya yang berdomisili di tiga kecamatan yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh dan Kecamatan Batipuh Selatan, dimana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online berdasarkan zonasi.


Wabup mengapresiasi orang tua murid yang menyampaikan keluhannya kepada pemerintah daerah, karena artinya masyarakat sangat peduli dengan upaya perbaikan sistem pendidikan yang terus dilakukan pemerintah daerah. Sehingga hal tersebut telah sejalan dengan misi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan SDM Tanah Datar yang berkualitas dan berdaya saing.


Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto menjelaskan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Pergub Sumbar Nomor 12 Tahun 2021.


“Dalam aturan tersebut tidak diatur soal akreditasi, kita sudah sosialisasikan kepada kepala SMP MTs se-Sumbar, ada juga surat gubernur kepada kepala daerah,” katanya.


Sementara terkait akreditasi, pihaknya mengatakan memang tidak dibuat karena tidak ada sandaran aturannya.


“Tidak ada aturan yang sempurna, akreditasi ini tidak diatur dalam Permendikbud maupun Pergub tentang PPDB, kalau dimunculkan tentu ini akan menjadi persoalan baru,” katanya.


Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar Riswandi menambahkan, dengan diberlakukan akreditasi sekolah asal menjadi syarat diterimanya anak di SMU dapat mengganggu karena nilai akreditasi SMP A dan B beda persentasinya. Sementara sekolah lain tidak tahu bagaimana nilainya dan akreditasi harusnya menjadi parameter penilaian.(pro)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama