Kami Kuasa Hukum Wakil Walikota Payakumbuh H. Erwin Yunaz, pada hari ini, Senin tanggal 18 April 2022 resmi membuat laporan/pengaduan ke Polres Payakumbuh terkait statemen atau pernyataan saudari Desti Jamal yang nyata-nyata mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan menyerang pribadi dan keluarga yang didalamnya mengandung pencemaran nama baik terhadap pribadi dan keluarga besar H.Erwin Yunaz.
Berdasarkan fakta dan bukti hukum, Sdr Desti Jamal dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008.
Berdasarkan hasil rekaman yang berisi statment yang disampaikan oleh sdri Desti Jamal yang direkam di media Center kantor Balaikota.
Atas permintaan sdri Desti Jamal kepada wartawan dan sejumlah staf di Media Center kantor Balai Kota Payakumbuh yang bersangkutan meminta stamennnya untuk di publikasikan ke media baik media online maupun medeia media cetak atau media surat kabar.
Atas niat jahat dari Desti Jamal, akhirnya statemen berisi ujaran kebencian, mengandung fitnah serta tindakan pencemaran nama baik terhadap Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dan keluarga besarnya itu, viral di media sosial.
Dalam rekaman berisi suara Desti Jamal dan rekaman tersebut telah tersebar luas ke masyarakat, isinya kami analisa sangat memalukan sekali juga merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Bapak Erwin Yunaz.
Terkait tuduhan yang ditujukan sdri Desti Jamal yang tidak berdasar kami menilai sangat mengada-ada, tendensius dan bermuatan politik jahat untuk menjatuhkan Erwin Yunaz.
Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat klein kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami Kuasa Hukum menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh.(A)
Posting Komentar