Sekda Kota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Terhadap Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021


Payakumbuh, Integritasmedia. Com – Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Selasa (17/5).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Pejabat Pemko Payakumbuh, serta tamu undangan.

Dalam paparannya, Sekda Rida Ananda mengatakan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD dan RKPD perubahan, kebjakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS). Serta berpedoman kepada peraturan daerah tentang perubahan nomor 3 tahun 2021 anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2021.

Realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2021 menyangkut baik pendapatan maupun belanja.

Dari sisi pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 682.401.082.138, terealisasi sebesar Rp.677.296.933.413 atau sebesar 99,25 persen.

Dimana pencapaian pendapatan asli daerah dari Rp. 93.427.968.867 yang dianggarkan terealisasi sebesar Rp. 90.291.310.165 atau 96,64 persen.

Realisasi pendapatan tahun 2021 sebesar Rp. 677.296.933.413 mengalami penurunan sebesar Rp. 40.404.172.265 atau 5,96 persen di bawah realisasi anggaran pendapatan tahun 2020 sebesar Rp. 717.701.105.678.

“Penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer. hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah dan akan berkurangnya belanja daerah,” ulas Sekda.

Lebuh lanjut Sekda Rida menerangkan dari sisi belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 747.200.734.949 terealisasi sebesar Rp. 677.726.610.137 atau 90.60 persen dimana belanja operasi terealisasi sebesar 91,41 persen.

“Belanja modal terealisasi sebesar 87.56 persen hal ini mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Payakumbuh dilakukan secara efektif dan efesien melalui penghematan penggunaan anggaran dan juga didukung oleh partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh yang aktif berperan mendukung program pembangunan Kota Payakumbuh,” katanya.

Selanjutnya, Realisasi belanja tahun 2021 sebesar Rp. 677.726.610.137 mengalami penurunan sebesar Rp. 25.183.733.008 atau 3.72 persen di bawah realisasi belanja tahun anggaran 2020 sebesae Rp. 702.910.343.145.

“Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), yang mengakibatkan berkurangnya target pendapatan daerah sehingga berdampak kepada berkurangnya belanja daerah,” terangnya.

Sekda menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat untuk audit laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2021 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian yang sudah diperoleh Kota Payakumbuh delapan kali berturut turut.

“Namun demikian dalam beberapa hal Pemerintah Kota Payakumbuh masih harus meningkatkan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi perhatian kita bersama agar dimasa yang akan datang dapat kita sempurnakan lagi untuk meningkatkan kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan kita, sehingga pada tahun mendatang kita tetap bisa mempertahankan opini WTP BPK ini,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2021, kata Sekda pada prinsipnya pemerintah daerah telah dapat merealisir sebagian besar program kerja yang direncanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

“Hal ini dapat dinilai secara kualitatif dan kuantitatif terhadap pencapaian indikator-indikator rencana kerja pembangunan daerah, serta secara kasat mata dalam bentuk pembangunan fisik dan aktifitas ekonomi sosial, budaya serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang diberikan,” ungkap Rida.

Terakhir, Rida juga menyampaikan kalau keberhasilan pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama kemitraan yang terjalin dengan baik antara pemerintah daerah Kota Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh selaku lembaga yang ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD serta tentunya partisipasi masyarakat Kota Payakumbuh yang turut mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Namun kami juga menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang sedang kami emban, tentunya kami sangat mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari seluruh komponen masyarakat Kota Payakumbuh yang kami cintai agar kedepan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan ini bisa lebih baik guna mencapai Visi dan Misi Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (A)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama