Bimtek Terkait Penggunaan Bantuan Keuangan di Payakumbuh


Payakumbuh, Integritasmedia. Com-Sejumlah Pengurus Partai Politik (Parpol) dari pemegang kursi di DPRD Kota Payakumbuh hadir untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) partai politik, bertempat di aula pertemuan lantai III kantor Wali Kota Payakumbuh. Kegiatan Bimtek yang digelar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh ini, bertajuk “Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol”, Rabu (29/6).

Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Plt. Asisten III bidang Administrasi Umum Setdako Payakumbuh Drs. Ifon Satria Chan, M.Sibdalam sambutannya menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

“Bantuan keuangan ini diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah setip tahun secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, dan DPRD kota dan kabupaten yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara,” kata Ifon.

Terkait bantuan keuangan untuk parpol, Ifon katakan bahwa bantuan ini penggunaannya di prioritaskan untuk pendidikan politik disamping juga digunakan untuk penunjang operasional sekretariat.

Dibeberkan Plt. Asisten III itu jika pada tahun 2021, bantuan keuangan untuk 10 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kota Payakumbuh berjumlah Rp. 651.312.313, dan untuk tahun 2022 juga telah dipersiapkan dana bantuan dengan nilai dan jumlah yang yang sama,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, S.STP, MM dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Bimtek Pengurus Parpol bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengadministrasian, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik secara akuntabel.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai .

Lebih lanjut Dipa menjelaskan, bahwa pentingnya Bimtek ini agar penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik bisa dilaksanakan secara efektif dan tanggung jawab.

“Kegiatan ini merupakan kebutuhan yang penting, karena akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penyampaian pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Wali Kota Payakumbuh dan BPK RI Perwakilan Sumatra Barat, mengenai Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diterima oleh masing-masing Partai Politik di Kota Payakumbuh, oleh sebab itu kami berharap agar Pengurus Partai Politik menggunakan dana Bantuan Keuangan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku”, 

Dipa turut mengatakan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia bagi pengurus Partai Politik, agar dapat sejalan program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, pihaknya mengundang pengurus teras di masing-masing Partai Politik serta yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan Partai Politik.

“Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Partai Politik ini terdiri dari dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Staf Administrasi yang berkompeten di bidang keuangan”. Ujarnya.

Kegiatan Bimtek Parpol ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Drs. Basnida Efrizal menyampaikan materi “Prosedur dan Mekanisme Pengajuan Bantuan Keuangan dan Partai Politik, dan narasumber kedua dari Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kota Payakumbuh Ridyanita Thaher, ST mengenai “Tata Cara Penyaluran dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol Sesuai Permendagri 78 tahun 2020. (Al)

Post a Comment

أحدث أقدم