SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh Selaku Sekolah Penggerak,Terima Peserta Didik 324 Siswa

Limapuluhkota,  Integritasmedia. Com-Pendidikan merupakan salah satu upaya yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah, sebagai salah satu bagian dari penyelenggaraan pendidikan perlu adanya penerimaan peserta didik baru yang terintegrasi dan komprehensif serta sesuai dengan kondisi daerah. 



SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluhkota dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB)  untuk tahun ajaran 2022-2023 sedangkan melakukan pendaftaran peserta didik baru.


SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh untuk tahun ajaran 2022-2023 melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk 3 jalur dengan 2 tahap. Adapun tiga jalur tersebut adalah : 1 . Jalur Afirmasi/Perpindahan Orang Tua, 2.Jalur Prestasi Akademik dan non Akademik,  sedangkan jalur 3. Jalur Zonasi. Dan untuk PPDB yang 3 jalur tersebut SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh melakukan pendaftaran anak didik baru melalui 2 tahap,  ujar Kepala SMAN 1 Kecamatan. Payakumbuh Jamaludin, S,Pd  kepada awak media. 


Adapun tahap pertama tersebut untuk jalur Afirmasi dan perpindahan orangtua,  sedangkan jalur kedua melalui jalur prestasi akademik dan non akademik. 

                     Jamaludin, S,Pd

Untuk tahap pertama penerimaan pendaftaran  Peserta didik baru dilaksanakan pafa tanggal 6 s/d 11 juni untuk jalur afirmasi dan untuk Jalur prestasi akademik dan non akademik tanggal 13 s/d 18 Juni, sedangkan untuk tahap kedua dari tanggal 20 s/d 25 Juni 2022 untuk jalur zonasi. 

Lebih lanjut disampaikannya bahwa untuk tahun ajaran 2022+2023 ini SMAN 1 Kecamatan Payakumbuh menerima peserta didik baru sebanyak 324 siswa. Untuk penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi diterima 93 siswa,  jalur prestasi. 46 siswa , dan sebanyak 220 siswa untuk jalur zonasi.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa untuk jalur akademik.dilihat dari nilai rapor rata-rata dan non akademik dari lomba yang dilakukan secara nasional seperti O2SN dan FLS2N,  serta non akademik sesuai dengan visi dan misi Gubernur /Wakil Gubernur serta Visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Limapuluhkota , maka untuk tahfids diterima minimal hafal 1 just.

Dilanjutkannya, untuk persyaratan PPDB, meliputi persyaratan umum seperti, ijazah atau surat keterangan lulus, kartu keluarga (KK) minimal domisili satu tahun dan buku raport semester 5 ungkap Jamaludin.(Antoncino) 



1 تعليقات

إرسال تعليق

أحدث أقدم