Unit Reskrim Polsek Bukittinggi Adakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Restoratif Jastis

"Setelah diadakan Penyelesaian/ Pencabutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Jastis, maka antara korban dan pelaku sepakat diselesaikan secara kekeluargaan".


Bukittinggi, integritasmedia.com - UNIT Reskrim Polsek Bukittinggi, Polres Bukittinggi mengadakan Penyelesaian/Pencabutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan pelaku dibawah umur, secara Restoratif Jastis (RJ), Jumat (17/6/22) 15.30 s/d 17.30 WIB Unit Pelayanan Reskrim Polsek Bukittinggi.


Penyelesaian/Pencabutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Jastis berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/B/VI/2022, Tgl 13 Juni 2022, dan dihadiri kedua orang tua dari korban dan pelaku, Kapolsek Bukittinggi, Panit 1 Unit Reskrim Polsek, Anggota Penyidik dan Opsnal unit Reskrim. 


Diketahui, setelah pihak kepolisian Polsek Kota Bukittinggi menerima laporan penganiayaan dari korban pelapor MA (18) Pelajar, warga Palolok Campago Ipuh, MKS, Kota Bukittinggi, serta telah melakukan pemeriksaaan sebagai pelaku kepada, IF (18) Pelajar, warga Sariak Sungai Puar, Jorong Pandam Darek, Kabupaten Agam, SA (17) Pelajar, alamat, Tigo Baleh Kapalo Koto RT.001/RW.003 Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, dan HAF (17) Pelajar, alamat Simpang Empat Padang Luar, Kabupaten Agam, 


Kejadian berawal saat korban berkenalan melalui IG dengan pelaku SA, kemudian korban  melakukan Chating kepada pelaku. Pelaku melihat isi chatting korban yang kurang pantas, dan korban mengajak pertemuan dengan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya untuk ingin tahu lebih dekat.


Setelah bertemu, selanjutnya korban dan pelaku mengunakan sepeda motor jalan-jalan mencari tempat minum kopi, selama mengendarai sepeda motor, korban yang berboncengan melakukan tindakan yang kurang pantas menurut pelaku.


Kemudian pelaku dan korban bertemu dengan temannya, dan pelaku menceritakan kejadian yang dialami oleh pelaku. Pada saat ditanyakan kepada korban, korban menjawab dengan kasar sehinga pelaku merasa tidak dihargai, lalu melakukan pemukulan dan penganiyaan kepada korban secara bersama-sama.


Setelah diadakan Penyelesaian/Pencabutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Jastis, maka antara korban dan pelaku sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, antara kedua orang tua korban dan pelaku telah melakukan pertemuan dan mengingat anak-anak mereka masih duduk di bangku sekolah, maka kedua orang tua meyelesaikan secara berdamai. 


Untuk itu pelaku dan korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta akibat dari perganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, maka korban dibantu dalam pengobatannya.(ha)

Post a Comment

أحدث أقدم