"Pelaksanaan progam Kegiatan IBM Dit. PKP PISEW dan KOTAKU tahun 2022 ini harus benar-benar dijalankan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan, harus melibatkan warga desa, tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga agar tujuan dari peningkatan ekonomi perdesaan dapat terwujud, sekaligus upaya untuk pencegahan dampak Covid-19".
Padang, integritasmedia.com - PENGENTASAN kemiskinan masih menjadi tantangan bagi pemerintah karena merupakan masalah yang harus segera diselesaikan guna meningkatkan perekonomian. Di tengah perlambatan ekonomi global yang mengkhawatirkan, diperlukan intervensi pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dasar permukiman yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tentang akselerasi implementasi program infrastruktur tanggal 10 Desember 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diamanahkan untuk memperbanyak kegiatan padat karya agar menjadi daya ungkit ekonomi Nasional.
Untuk menindaklanjuti Arahan Presiden tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan Kegiatan IBM Dit. PKP/Padat Karya yang dilaksanakan diperdesaan maupun perkotaan. Kegiatan IBM Dit. PKP tahun 2022 terdiri dari PISEW (Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) dan KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Dalam mempercepat pelaksanaan Kegiatan IBM Dit. PKP perlu penyusunan rencana strategis percepatan pelaksanaan guna untuk mengatur dan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan IBM Dit. PKP baik PISEW maupun KOTAKU dapat lebih mudah dan cepat. Terutama untuk Kegiatan IBM Dit. PKP KOTAKU yang tahun 2022 ini akan dilaksanakan dengan menggunakan dana APBN memiliki tahapan dan struktur pelaksana yang jauh berbeda dengan kegiatan KOTAKU tahun sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan IBM Dit PKP di Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 akan dilaksanakan di 5 Kabupaten/Kota (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Dharmasraya, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Padang) untuk kegiatan Kegiatan PISEW akan dilaksanakan pada 3 Kabupaten/Kota tersebar di 6 Kecamatan/Nagari dan KOTAKU (APBN) akan dilaksanakan pada 5 Kabupaten/Kota tersebar di 5 Kecamatan/Nagari. Hal ini tentu saja berbeda dengan kondisi tahun sebelumnya dimana jumlah lokasi di tahun anggaran 2022 ini memiliki penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Kegiatan IBM Dit. PKP PISEW dilaksanakan dengan pola kegiatan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat dengan tujuan Membangun baru atau meningkatkan kualitas infrastruktur permukiman dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan permukiman perdesaan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah. Untuk Kegiatan IBM Dit PKP Kotaku dilaksanakan dengan pola perbaikan dan/atau pengembangan infrastruktur perumahan dan permukiman untuk mngembalikan fungsi semula dengan pendekatan patisipatif dan memberi konstribusi terhadap pengurangan luasan kumuh melalui pembangunan infrastruktur berdasarkan skala prioritas penanganan kumuh pada lokasi sasaran.
Untuk pelaksanaan kegiatan IBM Dit. PKP PISEW telah terbentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan kegiatan IBM Dit PKP KOTAKU telah terbentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)/Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) melalui musyawarah antar desa dengan difasilitasi oleh pemerintah kecamatan. Dalam pelaksanaan Kegiatan BKAD dan LPM/LKD akan mendapatkan pendampingan dari Fasilitator Masyarakat baik dalam perencanaan, penyusunan Perencanaan Teknis (gambar rencana dan RAB), pelaksanaan dan pengawasan/pengendalian pelaksanaan.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar, Kusworo Darpito berharap pelaksanaan progam Kegiatan IBM Dit. PKP PISEW dan KOTAKU tahun 2022 ini harus benar-benar dijalankan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan, harus melibatkan warga desa, tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga agar tujuan dari peningkatan ekonomi perdesaan dapat terwujud. Kemudian untuk upaya pencegahan dampak Covid-19, maka pada pelaksanaan fisik harus menerapkan protokoler Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan.(ha)
Posting Komentar