"Kegiatan sosialisasi ini menjadi upaya Pemerintah Daerah melalui Disdagnakerkop UKM dalam menurunkan tingkat pengangguran seiring dengan hadirnya BP2MI di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman".
Parit Malintang, integritasmedia.com - TERBATASNYA lapangan pekerjaan, menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Dari tahun ke tahunnya, generasi milineal yang menamatkan pendidikan dari berbagai jenjang pendidikan terus bertambah. Ketidakseimbangan itu berimbas pada tingginya angka pengangguran di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Padang Pariaman.
Berkaitan dengan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur terus berupaya mencarikan peluang bagi generasi muda yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan agar memiliki masa depan yang cerah. Tentunya dengan memiliki pekerjaan yang layak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Beberapa pekan lalu, Suhatri Bur berkesempatan melakukan mediasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. Ia membicarakan mengenai lapangan kerja yang tersedia dan mungkin dapat diisi oleh pencari kerja asal Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan data Aplikasi Sisnaker yang berasal dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, masih banyak para pencari kerja yang berasal dari tingkat pendidikan SMA hingga S1. Pada tahun 2021, pencari kerja di Kabupaten Padang Pariaman berjumlah sebanyak 1.430 orang. Sementara itu, terhitung sampai Juni 2022 terdapat 943 pencari kerja.
Hal tersebut diungkapkan Suhatri Bur yang didampingi Wakil Bupati Rahmang pada acara Sosialisasi BP2MI dan Peluang Kerja Luar Negeri Program BP2MI di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, Rabu (20/7/22).
Menurutnya, kesempatan kerja banyak tersedia di beberapa negara. Oleh karena itu, ia mengimbau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar terus melakukan pelatihan dan bimbingan untuk mempertajam skill sehingga dapat bekerja di luar negeri melalui lembaga yang legal.
Ditambahkannya, sosialisasi ini menjadi upaya Pemerintah Daerah melalui Disdagnakerkop UKM dalam menurunkan tingkat pengangguran seiring dengan hadirnya BP2MI di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenega Kerja Republik Indonesia Alfiansyah Noor mengatakan, salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI adalah dengan penetapan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar dapat mempertahankan hak-haknya ketika bekerja di negara luar", ungkapnya.
Perlindungan terhadap PMI dan CPMI tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Melainkan harus ada sinergitas dari pemangku kepentingan agar perlindungan tersebut dapat terwujud, tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Kawasan Amerika dan Pasifik Badan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Seriulina Tarigan mengatakan, PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas. Dengan adanya PMI, dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan perekonomian, dan kesejahteraan keluarga.
“Oleh karena itu, melindungi PMI dari ujung kaki sampai ujung kepala adalah tugas kami, sesuai dengan amanat Presiden", tandasnya.
Acara sosialisasi yang digelar selama satu hari itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD/ Badan/ Bagian di lingkungan Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, serta Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Padang Pariaman.(TL-IKP)
Posting Komentar