HoA antara PT CPI dan SKK Migas (1)

Sugianto : Terindikasi Tindak Pidana Korupsi 



PEKANBARU-Integritasmedia.com- Head of Agreement (HOA) dianggap telah menyediakan pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi di area BIok Rokan karena Product Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah berakhir bisa saja terjadi. 


Tapi lihat dulu ruang lingkup yang ditanggung dalam HoA itu, apakah memungkingkan temasuk biaya pemulihan TTM (tanah terkontaminasi Minyak Bumi) yang berada di lahan Masyarakat, sempadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi yang ternyata disana ada hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang telah dilanggar oleh PT CPI. 


Perlu dipelajari kembali oleh Pihak yang menandatangani HoA, yang dimaksud kegiatan Pasca Operasi kegiatan Migas Itu apa?? Dimana lokasi kegiatan pasca operasi itu seharusnya dilaksanakan. 


Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH kepada media, Selasa (19/7/2022), di Pekanbaru. 


Dia mengajak, kalangan akademisi bisa membaca dan pelajari kembali dokumen AMDAL PT CPI, atau tanyakan pada AHLI, disana ada kegiatan pra konstruksi, konstruksi, kegiatan operasi dan kegiatan pasca operasi. 


"Apakah pemulihan Tanah terkontaminasi minyak Bumi (TTM) di lahan masyarakat, sempadan sungai, Kawasan hutan Produksi dan Hutan Konservasi itu merupakan kegiatan pasca operasi sehingga dimasukan dalam HoA,"tanya anggota DPRD Riau yang dikenal vokal memperjuangkan nasib masyarakat Riau ini. 


Selain itu pahami yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15/2018 Permen ESDM 15/2018 yang berbunyi:, dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menteri menetapkan pjhak lain sebagai kontraktor baru sebagai pengelola Wilayah Kerja. 


"Nah, kewajiban kontraktor baru untuk melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi dilaksanakan oleh kontraktor baru adalah kewajiban untuk melakukan kegiatan non pemulihan lingkungan hidup melainkan mengenai penutupan sumur yang tidak produktif dan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai lagi,"paparnya. 


Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pada Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup". 


Dengan demikian,tegasnya, suatu HoA tidaklah melebihi suatu perjanjian. Sementara suatu perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang dengan konsekuensi batal demi hukum (nieteg van rechts wege). 


Jika bertentangan dengan undang undang dan harus dianggap tidak pernah ada. (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata). 


Jadi, kata Sugianto, PT CPI merupakan pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan pihak yang wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah yang tercemar tersebut, bukan subjek hukum lain yang berdasarkan HoA.(bersambung)

Post a Comment

Ų£Ų­ŲÆŲ« Ų£Ł‚ŲÆŁ