Sering Terjadi Lakalantas, Di Permpatan Surau Kariang, Tapi Tak Penuhi Syarat Pasang Traffic

LUBUK BASUNG, Sumbar -Integritasmedia.com. perlun nya Perempatan Jl. Ahmad Yani-Jl. Sudirman Surau Karing Lubuk Basung ibukota Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sering kali makan korban kecelekaan lalulintas. Malah ada peristiwa itu yang membawa korban jiwa meninggal dunia. 

Ditinjau dari keselamatan lalulintas bagi pengguna jalan, sudah sepantasnya didirikan lampu pengatur lalulintas (Traffic Light), untuk mengatur lalulintas, dengan alasan, diperempatan ini sering terjadi kecelakaan lalulintas, disebabkan munculnya keragu-raguan bagi pengguna jalan yang sama-sama hendak melintasi perempatan (Simpang empat) tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Handria Asmi ketika dikonpirmasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Agam Jl. Veteran Lubuk Basung, Rabu (20/7/2022) mengakui, diperempatan jalan Surau Kariang itu sering terjadi kecelakaan lalulintas, disebabkan belum adanya rambu-rambu, terutama lampu pengatur lalulintas (Traffic Light).

Untuk didirikan lampu pengatur lalulintas di Simpang Empat Surau Kariang itu, ucapnya Handria Asmi, dari regulasi yang ada, belum memenuhi persyaratan untuk dipasang lampu pengatur lalulintas di Simpang 4 Surau Kariang itu, apabila mempedomani Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 273/HK.105/DRJD/96, tentang Pedoman Teknis Pengaturan Lalu Lintas di Persimpangan Berdiri Sendiri dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Kriteria suatu persimpangan yang harus dipasang alat pemberi isyarat lalulintas, jelas Handria Asmi yang juga didampingi Kabid Lalulintas Wandi, ada 6 kriteria; arus lalulintas minimal yang menggunakan persimpangan rata-rata diatas 750 kendaraan per jam selama 8 jam sehari.

Bila waktu menunggu/hambatan rata-rata kendaraan dipersimpangan telah melampaui 30 detik, persimpangan dipergunakan oleh rata-rata oleh lebih dari 175 pejalan kaki/jam selama 8 jam dalam sehari.

Sering terjadi kecelakaan pada persimpangan yang bersangkutan, atau merupakan kombinasi dari sebab-sebab diatas, atau pada daerah yang bersangkutan dipasang suatu system pengendali lalu lintas (Area Traffic Control/ATC), sehingga persimpangan yang termasuk di dalam daerah yang bersangkutan harus dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, lampu lalu lintas, jelas Handria Asmi. 

Tapi, terang Handria Asmi, meskipun disimpang 4 Surau Kariang itu belum memenuhi kriteria, ia menyatakan akan mengkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, sebab, katanya, jalan tersebut adalah jalan lingkar Kota Lubuk Basung melintasi STIKES Ceria Buana-Mato Aia, Panti Asuhan Putra, terus ke Lapau Talang, dalah jalan kewenangan Provinsi Sumatera Barat, ujarnya Handria Asmi.(MEI RIDWAN)

Post a Comment

أحدث أقدم