Bahaya Dumping Illegal Limbah B3 Bagi Kesehatan Manusia


 Riau Harus bentuk Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan 


 


PEKANBARU, Integritasmedia.com- Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) pada kegiatan hulu migas dapat dikatakan suatu yang umum dilakukan. Namun hal tersebut harus mempunyai kondisi dan syarat yang wajar. 


Dengan kata lain, jika pemulihan tersebut dilakukan di lokasi fasilitas produksi atau lokasi-lokasi yang diizinkan untuk mengelola limbah B3. 


Hal ini disampaikan Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau kepada media, Selasa (2/8/2022), di Pekanbaru. 


Menurut dia, secara umum setiap usaha atau kegiatan boleh membuang atau menempatkan  limbah ke media lingkungan sesuai izin dan peryaratan tertentu. Namun jika itu dilakukan diluar izin yang ditentukan jelas merupakan dumping limbah illegal. 


Dikatakan, di Provinsi Riau, telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri LHK tentang Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 (SSPLT) dari tahun 2015- 2021 sebanyak 168 lokasi, yang mencakup luasan 3,3 juta M2 dan volume TTM sebanyak 3,1 juta Ton. 


Jadi, jelasnya, berdasarkan informasi dilalangan dan mencermati jumlah  sebaran lokasi, luasan, maupun volume tanah terkontaminasi yang telah dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup, sangat tidak masuk akal dan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. 


"Dari informasi yang ada, jika TTM sebanyak 3,1 juta ton itu akibat tumpahan atau ceceran minyak bumi yang tidak disengaja. Lebih dari 50 tahun PT CPI berada di Blok Rokan. Selama itu tidak ada perusahaan lain sebagai KKKS, selama PT CPI melakukan usaha di Blok Rokan, tidak ada bencana alam atau peperangan yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak,"paparnya. 


Artinya, Vmvolume TTM sebesar 3,1 juta ton tersebut jelas dampak dari perbuatan melawan hukum PT CPI yang diduga sengaja melakukan dumping illegal limbah B3. Diduga, limbah B3 PT CPI sengaja dibuang ke media lingkungan tanpa izin. 


"Hal ini juga merujuk bahwa selama ini jika terjadi tumpahan atau ceceran minyak bumi yang dilaporkan oleh PT CPI tidak melebihi 10 barel, sehingga tidak mungkin kejadian tsb akan mencemari lingkungan dan menyebabkan TTM sebanyak 3,1 juta Ton,"jelas mantan Sekretaris Komisi 2 DPRD Riau ini. 


Disampaikannya, sebelum tahun 1994, PT CPI diperbolehkan melakukan penyiraman jalan atau tapak sumur dengan minyak bumi. 


Kemudian, limbah yang mengandung minyak bumi  yang berasal dari sumur bor atau fasilitas pengumpulan dibawa dan diolah di pusat pengolahan lumpur bor dan atau fasilitas pengolahan limbah. 


Namun lanjutnya, terbukti bahwa lokasi-lokasi yang mendapat SSPLT tidak berada pada jalan atau tapak sumur atau lokasi yang legal. Tapi, berada di media lingkungan yang penguasaan, pengelolaan, penggunaan, dan pemanfaatan berada di pihak lain, sehingga melanggar hak orang lain dan lingkungan hidup, yang berimplikasi timbulnya kerugian masyarakat, serta kerugian lingkungan hidup. 


Disisi lain, Sugianto menyampaikan juga, terkait baku mutu, pertanyaanya apakah limbah yang mengandung minyak bumi pada saat dibuang oleh PT CPI itu dulu telah sesuai baku mutu???, baku mutu mana yang menjadi acuan??. 


"Perbuatan melawan hukum (PMH)-nya jangan hanya dilihat kondisi saat ini melebihi baku mutu atau tidak, tapi lihat kronologisnya bahwa pencemaran terjadi karena limbah B3 tersebut dulu tidak dikelola sesuai dokumen lingkungan. Dan diduga  langsung dibuang ke media lingkungan dan berada lokasi-lokasi yang tidak ada izin untuk menempatkan limbah B3 tersebut,"ucapnya. 


Selain itu PT CPI juga melakukan kesalahan karena sampai tanggal 8 Agustus 2021 masih daro catatan dan in formasi ada ratusan lokasi yang tidak dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang berada di Hutan Konservasi Balai Raja, Hutan Konservasi Tahura Minas, Hutan Produksi,"ungkapnya



Begitu juga sempadan sungai dan setidaknya masih ada 297 lokasi TTM di lahan milik masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut juga bukan merupakan lokasi izin yang dimiliki PT CPI untuk mengelola atau menempatkan limbah dan atau limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. 


Menurut dia, uji laboratorium terhadap TTM pada kasus ini bukan untuk menentukan suatu perbuatan dianggap pencemaran jika telah mengakibatkan melebihi baku mutu. 


Tapi, sejak PP No 19 Tahun 1994 tentang pengelolaan limbah B3 samlai dengan PP 22 tahun 2021, tentang Pengelolaan lingkungan Hidup, limbah yang mengandung minyak bumi sudah disebutkan sebagai Limbah B3 kategori I ataupun Kategori II, sekecil atau sedkit apapun jumlahnya, limbah B3 tidak boleh dibuang atau berada di media lingkungan. 


"Limbah minyak bumi tersebut sudah jelas sebagai sumber pencemar yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia tanpa harus dilakukan uji laboratorium. Sebab untuk memasukan suatu zat atau limbah yang mengandung minyak bumi sebagai limbah B3 tentunya pemerintah sudah melakukan kajian dampak, serta tingkat bahayanya bisa memberikan dampak tidak baik terhadap lingkungan, kesehatan manusia, baik secara akut maupun kronis," jelasnya lagi. 


"Dampak buruk limbah B3 terhadap manusia dapat memiliki efek akut yang menyebabkan kerusakan susunan saraf, sistem pencernaan, pernafasan, kardiovaskuler serta berbagai macam penyakit kulit bahkan kematian,"tegasnya. 


Sedangkan efek kronis dari limbah B3 dapat menjadi pemicu kanker, cacat bawaan, mutasi sel tubuh, serta kerusakan sistem reproduksi. 


Limbah B3 dapat mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan. Limbah B3 dapat menyebabkan paru-paru mengalami kerusakan berat, sedangkan makanan yang terkontaminasi limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan hati. 


"Uji laboratorium terhadap TTM saat ini diperlukan dalam rangka untuk menentukan seberapa banyak tanah-tanah yang terdampak/mengandung limbah minyak bumi tersebut akan dikelola sebagai limbah B3 kategori I, limbah B3 Kategori II, atau dikelola sebagai limbah non B3 atau tanah yang bisa digunakan sebagai tanah pelapis dasar pada kegiatan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, jadi bukan untuk menentukan telah atau tidaknya terjadi pencemaran limbah B3,"ucapnya. 


Ini dilak ukan, sebut Politisi PKB tersebht, untuk mengantisipasi terulanganya perbuatan dumping illegal limbah B3 di Riau yang meresahkan masyarakat. 


" Gubernur Riau harus segera menyusun program kedaruratan Pengelolaan Lirnbah B3 skala Provinsi sesuai amanat PP 22 T

tahun 2021," pungkasnya*** 


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama