Post Title

Limapuluh Kota, Integritasmedia com- Limapuluh orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota  berbahagia karena memperoleh berkah remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI ke-50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) LPKA memperoleh pemotongan masa tahanan (remisi) antara 1 sampai dengan 5 bulan. Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro secara simbolis menyerahkan langsung Surat Keputusan Kementerian Hukum & HAM remisi kepada dua orang perwakilan WBP di Gedung Serba Guna LPKA Tanjung Pati, Rabu (17/08/2022). “Pemerintah memberikan remisi umum kepada 168.916 Narapida di seluruh Indonesia yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); Rumah Tahanan (Rutan), maupun Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)“ ungkap Bupati Safaruddin saat membacakan sambutan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (HAM) Yasonna Laili pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi umum. Agenda penyerahan SK Remisi tak lepas dari rangkaian acara Peringatan Hari Proklamasi ke-77 Tahun 2022. Bupati Safaruddin bersama Forkopimda menyambangi LPKA Tanjung Pati seusai mengikuti Upacara Peringatan “Detik-Detik Proklamasi” dipimpin Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, secara virtual. Ikut mendampingi Bupati Safaruddin pada penyerahan SK Remisi, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Pati Adek Nurhadi, Kepala Pengadilan Agama Tanjung Pati Alfiza, Kepala LPKA Tanjung Pati Mubasirudin, Ketua TP PKK Nevi Safaruddin,  Kepala Diskominfo Eki H. Purnama, dan Kepala Dinas Parpora Desri.

Pada bagian lain penyampaiannya, mengutip Pidato Menkumham, Bupati Safaruddin menyatakan atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Selanjutnya Ia menerangkan remisi terhadap narapidana merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik. Dimana, mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat. "Harapannya, WBP dapat menunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan", pinta Bupati Safaruddin.

Ditemui setelah pemberian remisi, Bupati Safaruddin turut menjelaskan kepada awak media, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mendukung penuh upaya LPKA Tanjung Pati dalam membina WBP. Lebih rinci, Bupati menjelaskan, dukungan tersebut ditujukkan dengan keterlibatan Dinas Pendidikan dalam memberikan materi pelajaran terhadap Warga LPKA maupun Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Limapuluh Kota yang terlibat dalam pendampingan terhadap anak. "Beberapa waktu lalu, kami telah meluncurkan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau serta Program Tahfidz, Semoga para pengajar yang ditunjuk Dinas terkait dapat menerapkannya di LPKA Tanjung Pati", ulas Bupati Safaruddin.

Sementara itu Kepala LPKA Tanjung Pati Mubasirudin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran langsung Forkopimda yang dapat memotivasi WBP dalam menjalani pembinaan. Lebih jauh, Mubasirudin dalam laporan menyampaikan saat ini jumlah WBP Sebanyak 69 orang yang terdiri dari 59 orang anak didik dan 10 orang Wanita. Seterusnya ia menyampaikan bahwa syarat utama bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi yaitu harus memenuhi syarat administrasi yang ditunjukkan dengan keabsahan surat selanjutnya syarat substantif berdasarkan penilaian perilaku warga binaan yang direkap setiap harinya. " Dua syarat utama ini kita tekankan di LPKA Tanjung Pati melalui upaya memberikan pembekalan tata krama dan perilaku terhadap warga binaan", pungkas Mubasirudin. Lebih lanjut Ia mengisahkan, LPKA Tanjung Pati mengusulkan 50 orang WBP diberikan remisi dan seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham dengan besaran remisi 1 hingga 5 bulan. "Dari 50 orang tersebut, penerima satu bulan remisi sebanyak 32 orang, remisi 2 bulan 8 orang, penerima remisi 3 bulan 9 orang penerima remisi umum 5 bulan 30 orang", urai Mubasirudin