CV. Lusi Contractor Terindikasi Kangkangi Bab 8 Pasal 12 UU No.1 Th 1970 Tentang Keselamatan Kerja


Payakumbuh, Integriradmedia.com -Meski sederhana, ternyata setiap pekerja proyek wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.


Bahkan,para pekerja mempunyai hak untuk meminta perusahaan melengkapinya dengan APD agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman.


Namun pekerja proyek rehab itigasi aie nan doreh (DAK) Pemerintahan Kota Payakumbuh, yang dikerjakan oleh CV.Lusi Contraktor yang bernilai Rp. 407.897.000.- yang bersumber dana dari APBD Kota Payakumbuh 2022 dengan nomor kontrak : 22/SPK-SDA/PUPR/2022,tanggak kontrak 15 Juni 2022 dengan jangka waktu 150 hari kalender, sewaktu awak mèdia ke lokasi proyek tersebut tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri ) yang telah diatur undang-undang, dan juga dilokasi pekerjaan tersebut Pekerja cuma 6 orang.

            Suharyono ( Ketua Ormas Pekat IB )
 

Sewaktu media konfirmasi kepada salah seorang pekerja di lokasi tentang pekerja  proyek 6 orang tersebut, dikatakannya bahwa pekerja tersebut banyak yang sakit.

Selanjutnya media minta konfirmasi kepada Suharyono yang merupakan Ketua Ormas Pekat IB Limapuluhkota yang sangat memperhatikan tentang pembangunan di wilayah Payakumbuh dan Limapuluhkota.

Dikatakan oleh Suharyono bahwa pekerja proyek baik yang berskala besar maupun kecil itu mempunyai hak dan kewajiban yang jelas yang telah diatur oleh undang-undang. Hak dan Kewajiban Pekerja diatur jelas dalam Bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

"Standar,siapapun yang masuk ke lokasi proyek terutama pekerja harus menggunakan helm, sepatu booth,dan rompi reflektor," ujarnya.

Menurutnya, selain keberhasilan proyek, keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan hal utama yang perlu di perhatikan oleh rekanan.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut cuma 6 orang ini sangat ironis dan harus dipertanyakan. Karena proyek tender DAK yang menggunakan APBD Kota Payakumbuh cuma dikerjakan oleh 6 orang, sedangkan untuk proyek yang kurang 200juta dikerjakan lebih dari 10 orang pekerja setiap harinya, ini harus jadi evaluasi oleh Dinas terkait, ujar Suharyono.(Antoncino)



Post a Comment

أحدث أقدم