CV.Lusi Contraktor Selain Terindikasi Tidak Terapkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang SMKK, Juga Kwalitas Pekerjaannya Diragukan, Ujar Anggota DPRD Mawi Etek Arianto


Payakumbuh, Integritasmedia.com-
Masih adanya rekanan yang mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK). salahsatunya CV.Lusi Contractor yang terindikasi mengabaikannya, beberapa waktu media ini juga membuat berita tentang perusahaan tersebut yang mengabaikan APD ( Alat Pelindung Diri ( yang telah diatur oleh undang-undang.


Mawi etek Arianto yang merupakan anggira DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Gerindra 2 periode Dapil Latina (Lampasi Tigo Nagari ) sewaktu dikonfirmasi media mengatakan bahwa memang benar CV.Lusi Contraktor yang me laksanakan pekerjaan seperti helm, sarung tangan, sepatu boots serta rompi tidak ada dipakai oleh pekerja CV.Lusi Contractor sewaktu dia selaku anggota DPRD bersama dengan babinkamtibmas sidak ke lokasi proyek tersebut beberapa waktu lalu.


                     Mawi Etek Arianto

Disampaikan juga oleh Mawi Etek Arianto bahwa sangat ironis sekali sewaktu dia kesana sidak, campuran pasir serta semen terindikasi tidak sesuai, apalagi semen yang dipakai tersebut semen yang sudah beku. Melihat kondisi ini tentu berdampak kepada kwalitas dan kwantitas proyek itu sendiri.


Lebih jauh disampaikan oleh Mawi Etek Arianto selaku anggota DPRD Kota Payakumbuh, bahwa  Sejak 31 Maret 2021, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman SMKK tidak berlaku lagi karena Permen PUPR No 10 Tahun 2021 sudah ditetapkan. 


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. SMKK adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.


Dikatakannta bahwa SMKK adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.


Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.


Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK. Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.


Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan penyedia yang memberikan layanan konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi, Konsultansi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan.


Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.ujar Mawi Etek Arianto. ( Antoncino)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama