Diduga Penggalian Limbah B3 PT Chevron Diperintahkan SKK Migas, Sugianto Minta Menteri LHK Cek Langsung di Lapangan



PEKANBARU, Integritasmedia.com-Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH MH mengatakan, tata cara pemulihan lahan terkontaminasi minyak bumi seharusnya mengacu Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri LHK. 


Begitu jug dengan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah disetujui dalam Persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup menjadi dasar pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. 


Dalam hal ini, dijelaskan Politisi PKB tersebut, penentuan skala kontaminasi skala kecil, jika luas lahan kontaminasi LT; 9 m2 (kurang dari atau sama dengan sembilan meter persegi), kedalaman lahan kontaminasi  dab LT; 1,5 m (kurang dari atau sama dengan satu setengah meter); selain memenuhi kriteria tersebut, pemulihan lahan terkontaminasi termasuk skala besar. 


"Namun PT Chevron Pacific Indonesia melakukan kegiatan penggalian tanah terkontaminasi minyak bumi berupa Limbah B3 di beberapa lokasi dumping illegal limbah B3 (dilahan masyarakat dan Kawasan hutan) tanpa dokumen RPFLH yang disetujui Menteri LHK dengan dalih sebagai PHP (pembersihan Hydrocarbon Permukaan),"jelas Sugianto kepada wartawan Senin (22/8/2022) 


Menurut dia, metode yang dilakukan dengan cara lain. Jelas, tegas di,  tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu hanya menggunakan cangkul, skop dan gerobak dorong, kemudian lokasi ditimbun dengan tanah urug. 


Dijelskannya lagi, lrogram kerja PT CPI di Blok Rokan Provinsi Riau yang tidak sesuai peraturan dibidang lingkungan hidup tersebut diduga sudah diarahkan dan diperintah oleh SKK Migas. 


"Pembiayaan pengelolaan limbah B3 yg unprocedural ini sudah dimasukan dalam cost recovery (dikembalikan kepada PT CPI dalam perhitungan dana bagi hasil) yang mendapat persetujuan SKK Migas. Hal ini juga bertentangan dengan “asas pencemar membayar” yaitu bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan,"papar Sugianto menjelaskan. 


Menurut dia lagi, Menteri LHK harusnya melaksanakan pengawasan, cek Manifest atau manifest elektorniknya, logbook dan neraca limbah B3 PT. CPI. 


"Diduga Limbah B3 dicampur aduk antara data limbah B3  (tanah terkontaminasi minyak bumi) yang berasal dari lokasi yang mendapat persetujuan RPFLH dengan lokasi lain, kemana limbah B3 tersebut diangkut dan diolah,"sebut dia. 


Kemudian Sugianto meminta Menteri LHK juga harus cermat menilai dokumen usulan RPFLH, bila perlu dicek ke lapangan sebelum disetujui, apa yang menjadi sumber kontaminasi  dan seperti apa kronologis terjadinya kontaminasi, apakah lahan-lahan yang terkontaminasi limbah B3 itu akibat pengelolaan limbah B3 yang diizinkan/legal atau akibat dumping illegal limbah B3 yang dilakukan oleh PT. CPI.***

Post a Comment

أحدث أقدم