"Hanya berselang seminggu, Jajaran Personil Polsek Kinali kembali menangkap pelaku judi online. Kali ini, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap di Simpang Setia, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali".
Pasbar, integritasmedia.com - PERSONIL Reskrim Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, kembali menangkap seorang laki-laki berinisial EF alias Pion (32) yang diduga Pelaku Judi jenis togel (toto gelap) Online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan, yang diamankan Rabu (22/8/22) sekitar pukul 21.00 Wib.
"Penangkapan tersangka judi jenis togel online itu dilakukan di Simpang Setia, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat", ungkap Kapolsek Kinali AKP Defrizal, SH, MH.
Ditambahkan Kapolsek, penangkapan tersangka judi online ini dengan mempergunakan uang sebagai taruhan itu, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 15/ VIII/ 2022/ Reskrim. Tgl 10 Agustus 2022. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EF.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone android merek Oppo warna hitam, uang Rp.200.000, dab satu lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka-angka itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 25/ VIII/ 2022/SPKT/Sek. Kinali/Res. Pasbar/ Polda Sumbar, tgl 10 Agustus 2022
Tersangka EF yang berprofesi sebagai petani itu merupakan warga Lubuk Anau, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, terang AKP Defrizal.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke-2 KUHP Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian", jelas Kapolsek mengakhiri.(ha)
Posting Komentar