Post Title

Limapuluh Kota, Integritasmedia com— Kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi digital menuntut tersedianya sistem pengamanan informasi. Tak terkecuali di pemerintahan, produk naskah digital wajib disahkan melalui autentifikasi yang diakui oleh kelembagaan terverifikasi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengadopsi pemakaian tanda tangan elektronik (TTE) yang terverifikasi pada Balai Seritifkat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara untuk mempercepat penerbitan naskah dinas elektronik untuk internal dan pelayanan publik. 
“Kemajuan teknologi digital sekarang begitu cepat, untuk itu perlu dijaga keamanan informasi, karena dampak kemajuan teknologi interaksi langsung jauh berkurang, tata kelola pemerintahan pun dituntut untuk cepat dalam pelayanan publik, dengan mengandalkan sistem elektronik, karena produk administrasi elektronik perlu jelas keabsahannnya,” ujar Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo ketika membuka Sosialisai Pemakaian TTE kepada Asisten Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dii Ruang Pertemuan Shago Bungsu, Tanjung Pati, Kamis (18/08/2022).  Pemberlakuan TTE  tak lepas dari penerapan  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) menuju Gerakan Smart City di Limapuluh Kota. 

Tampak hadir pada sosialisasi tersebut, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kepala Bidang Siber dan Sandi Dinas Kominfotik Sumbar Eko Faisal, Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama beserta jajaran dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Seterusnya dalam pengarahannya, Bupati Safaruddin menyatakan Pemerintah Daerah sangat mendukung penyelenggaraan sosialisasi ini sebagai upaya dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menuju Smart Goverment. Seterusnya Ia menyebutkan, dengan lahirnya Perpres No.95 tahun 2018 tentang SPBE, telah mendorong instansi pemerintah menerapkan layanan berbasis elektronik. Namun demikian, Bupati Safaruddin juga menyampaikan, penerapan SPBE harus diiringi dengan sistem pengaman informasi yang memadai salah satunya dengan sosialisasi terhadap pemahaman terhadap TTE. 
"Saya sangat mendukung implementasi TTE tersertifikasi untuk diterapkan di Kabupaten Limapuluh Kota, untuk itu Kepada Perangkat Daerah dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya", harap Bupati Safaruddin. 

Disamping itu, Bupati Safaruddin juga turut meminta kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan serta Dinas Kominfo dan Bagian Organisasi untuk sesegera mungkin meengadopis Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terintegrasi dengan TTE. 
“Jika Srikandi akan mengefektifkan dan mempercepat proses penerbitan naskah dinas elektronik yang terintegrasi dalam sistem kearsipan elektronik secara nasional,” terang Bupati Safaruddin. Sebelumnya, Kepala Diskominfo Eki Hari Purnama menerangkan sosialisasi saat ini diutamakan kepada 55 perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Lebih lanjut Eki menginformasikan di tahun 2021, Akreditasi SPBE Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam kategori baik. "SPBE kita terkategori baik, pada tahun ini akan kota akan kita tingkatkan, salah satunya  naskah dinas elektronik akan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)  melalui keputusan Bupati Nomor 046/196/BUP-LK/VII/2022", terang Eki H.P. 

Lebih lanjut, Eki menjelaskan, pada tahap awal penggunaan TTE, akan diterapkan pada dokumen dinas melalui aplikasi dinas yang pada saat ini di desain oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) nasional. Namun, Eki berharap di tahun depan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh dapat memaksimalkan penggunaan Aplikasi Srikandi sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi Nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan