Sikat Habis Oknum Yang Hambat Izin , Ujar Marsanova Andesra, SH, MH

 


Limapuluhkota, Integritasmedia.com- Terkait  rekomendasi izin tambang yang diurus oleh masyarakat Kabupaten Limapuluhkota yang dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu, sampai dengan saat ini belum.juga dikeluarkan oleh Pemkab 


Marsanova Andesra, SH, MH Ketua Fraksi PAN dan Ketua Badan Kehormatan  DPRD Kabupaten mengatakan kepada media di rumah bagonjong Luhak Limopuluah bahwa beberapa waktu salah seorang masyarakat Limapuluhkota mendatanginya serta mengeluhkan rekomendasi izin tambang yang diurusnya dari tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini belum dikeluarkan serta ditindaklanjuti oleh Pemkab Limapuluhkota.


Sehingga sewaktu.sidang paripurna.yang dilaksanakan diaula kantor.DPRD Selasa (06/09/22) disampaikan oleh Andes dalam Pandangan Umum Sidang Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Limapuluhkota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo Sekda, Sekwan serta OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) dilingkungan Pemkab Limapuluhkota.


Lebih lanjut disampaikan oleh Andesra bahwa yang mengurus izin tambang tersebut pribumi asli dan di lokasinya juga dan telah diakui oleh Wali Nagari setempat. Kenapa pribumi asli dipersulit oleh Pemkab, sedangkan non pribumi dipermudah untuk merekomendasikan izin tambang tersebut.


Disampaikannya bahwa izin tambang yang diminta oleh masyarakat tersebut berlokasi di daerah Batu Hampa Nagari Koto Tangah Kecamatan Akabiluru. Izin tambang yang diminta oleh masyarakat tersebut tambang batu  andesit.


Marsanova Andesra selaku anggota DPRD Limapuluhkota  bersama anggota DPRD lainnya akan menindaklajuti masalah ini, serta Lembaga DPRD melihat hal ini akan bikin pansus tentang izin tambang yang dipersulit, sebelumnya masyarakat itu telah merubah perusahaannya dari CV kepada PT dan telah juga dibayar pajaknya.


Dikatakannya bahwa melihat hal ini, Andes meminta kepada Bupati supaya menindaklanjuti masalah ini. Supaya visi dan misi Pemkab.Limapuluhkota dibawah kepemimpinan Bupati Safaruddin bisa terwujud, serta oknum-oknum pejabat yang terindikasi bermain dengan masalah rekomendasi izin tambang bisa ditindaklanjuti, serta jika perlu mereka tidak perlu dipakai lagi.Bupati harus bersih-bersih serta diluruskan dan orang-orang tersangkut ini dan mereka harus disikat habis, tegas Andes.


Jika masyarakat limapuluhkota ada yang  dirugikan dalam masalah ini, dia selaku anggota DPRD akan mengawalnya sampai tuntas bersama anggota DPRD izinnya, ujar Andes.


Memang izin tambang tersebut dikeluarkan oleh pusat, tetapi rekomendasi dari bawah yaitu Bupati dan seterusnya direkomendasikan ke Propinsi dan izinnya dikeluarkan dari pusat.


Disebutkannya juga bahwa masyarakat yang mengurus izin rekomendasi tambang itu  disarankan oleh Pemkab Limapuluhkota untuk mencari investor, tetapi masyarakat itu tidak mau mencari investor karena masyarakat yang mengurus izin itu punya modal sendiri, ujar Andes. (Antoncino)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama