Kapolsek IV Koto Amal Pimpin Penangkapan Mahasiswa Pelaku Judi Online

"Tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini adalah warga Koto Kaciak Batu Basa, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo Korong Kampung Pinang".


Pariaman Kota, integritasmedia.com - UNIT Gabungan Polsek IV Koto Amal, dibawah pimpinan Kapolsek Ipda Idham Fadli, SH, MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis toto gelap di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo Korong Kampung Pinang, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (10/10/22) pukul 21.30 Wib. 


"Tersangka ODS (24) yang masih berstatus mahasiswa ini adalah warga Koto Kaciak Batu Basa, Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Amal, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan di Jalan Kubu Simpang Koto Bimo Korong Kampung Pinang", ungkap Ipda Idham Fadli.


Ditambahkan Kapolsek Ipda Idham Fadli, SH, MH penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas permainan judi online jenis togel tersebut di wilayahnya.


Lanjutnya, penangkapan ini sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap/11/X/2022/Polsek Tanggal 10 Oktober 2022, Unit Gabungan Polsek Amal langsung melakukan penangkapan ke lokasi.


“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas berhasil mengamankan tersangka ODS yang sedang merekap atau mencatat anka nomor togel di handphone milik tersangka. Kemudian petugas langsung meminta HP tersangka untuk diperiksa, dan didapati di dalam HP tersangka foto rekap pasangan nomor togel Hongkong. 


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka langsung diamankan oleh petugas ke-Polsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan permainan judi online jenis Togel dengan menggunakan handphone android,” ujar Idham Fadli.


Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Unit Gabungan Polsek Amal terhadap tersangka, ditemukan pada aplikasi Whatsapp di handphone milik tersangka pengiriman (transaksi) angka pasangan togel online.


“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 unit HP Merk OPPO A1K warna hitam, uang tunai Rp.50.000, serta 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor togel.


Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek IV Koto Amal untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek mengakhiri.(ha)

Post a Comment

أحدث أقدم