Press Release Polres Agam , Penangkapan perampokan Pedagang Emas

Agam-Sumbar Integritasmedia.com Press Release Polres Agam menindak lanjuti kasus perampokan dengan kekerasan curat (curian pemberatan) yang terjadi di kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Press Release polres Agam tentang tangkapan curat pasal 365 tepatnya pada hari ini kamis, (13/10/22) yang bertepatan di depan mako polres kabupaten Agam yang dihadiri langsung oleh, kapolres, wakapolres beserta jajaran anggota polres Agam, dan para rekan-rekan jurnalis kabupaten Agam.

Kapolres kabupaten Agam, AKBP, Ferry Ferdian, S.I.K dalam press release, kamis (13/10/22), beliau menyampaikan, "Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Matur-Bukit Tinggi, tepatnya pada hari jum'at tanggal 16 september 2022 sekira pukul 16.20 wib, yang diduga dilakukan oleh Tersangka inisial (HT), (NZ), (RA), (RR), tiga diantaranya resedivis. Kejadian diawali dengan perencanaan yang dilakukan oleh para tersangka yang bertempat di daerah Bukittinggi pada bulan Agustus 2022 dengan target adalah pedagang perhiasan yang terbuat dari emas di Pasar Lawang Kecamatan Matur Kabupaten Agam, kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 para tersangka sepakat akan melakukan pencurian dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh para tersangka untuk menghentikan mobil korban, serta menodongkan senjata api, kemudian salah satu tersangka melukai korban dengan cara menembak mengunakan senjata api ke bagian paha sebelah kanan korban dan merampas barang milik korban, tutupnya.

Lebih lanjut disampaikan nya, barang bukti yang diamankan, (1) uang tunai sebesar Rp. 394.700.000 (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah), (2).1 (satu) buah gelang emas 24 dengan berat 112.5 (seratus dua belas koma lima) Gram, (3).1 (satu) kantong Plastik warna bening berisikan Butiran emas dengan berat, 381.5 (tiga ratus delapan puluh satu koma lima) gram, (4) 1 (satu) kantong Plastik warna bening berisikan Butiran emas dengan berat 22.87 (Dua puluh dua koma delapan puluh tujuh) gram, (5). 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BA-1219-TD dengan Kunci Kontak, (6) 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Carry pick-up warna hitam dengan nomor Polisi BA-8552-0X dengan kunci kontak, dan untuk pelaku sendiri kami sangkakan dengan, "Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2 ke-4 jo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup,Dan terhadap 2 (dua)orang DPO/DPB yang diduka ikut serta dalam pencurian masih dilakukan pengejaran dan trhadap barang - barang yang hilang yang masih berada pada salah satu tersangka yang masih dalam pengejaran, tutupnya. (Mei Ridwan).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama