PUPR Segel 16 Bangunan Tak Berizin Selama Tahun 2022 Di Payakumbuh

  

 Payakumbuh, Integritasmedia . Com – Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini” kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar beberapa waktu yag lalu.

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” terang Muslim.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tukuknya.

Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” ucapnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama