DPRD Kota Solok Sepakati Ranperda RAPBD Kota Solok 2023 Menjadi Produk Hukum Daerah

Kota Solok, integritasmedia.com - SETELAH melalui pembahasan panjang dan marathon, akhirnya DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Kota Solok. Menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok.


Ketiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Kemudian, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat.


Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, serta Bayu Kharisma. Jalannya sidang turut dihadiri Wali Kota Solok, Zul Elfian serta unsur Forkompinda dan OPD terkait, Rabu (30/11/22).


Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma mengatakan, sidang paripurna tersebut memiliki arti penting bagi DPRD, Pemerintah daerah dan masyarakat. Ranperda yang disepakati menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan daerah, demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.


Pada dasarnya, kata Hj. Nurnisma, sebelum ditetapkan dan disetujui sebagai produk hukum daerah, ketiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu. "Telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan terbilang alot dengan berbagai perimbangan matang," ujar Nurnisma.


Oleh sebab itu sebut Nurnisma, dalam proses pembahasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari komisi bersama mitra kerja, hingga rapat gabungan komisi, tentunya diwarnai berbagai dinamika. "Namun, hal itu tidak terlepas dari komitmen DPRD agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.


Bagi DPRD Kota Solok, memang ada beberapa persolan daerah yang harus segera mendapat penanganan yang tepat. Sehingga dengan adanya produk hukum yang jelas, Tentunya Pemko Solok dalam mengambil kebijakan atas penyelesaian persoalan yang ada akan lebih bijak dan maksimal kedepanya.


"Pihak DPRD punya komitmen agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bermanfaat dan bukan sekedar menjadi lembaran dokumen daerah. Komitmen itu terlihat dari seluruh proses dan tahapan yang dilalui," sebut Hj. Nurnisma.



Dengan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kota Solok. Hj. Nurnisma mengharapkan, Perda yang dilahirkan dapat diterapkan untuk kepentingan masyarakat.


Sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama, juru bicara DPRD Kota Solok, Rusnaldi menyampaikan. Pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2023 diawali ditingkat komisi dengan mitra kerja. Kemudian dilanjutkan oleh Banggar dan TAPD dari 26-29 November 2022.


Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp548.823.246.705. Dengan rincian PAD sebesar Rp47.840.800.000, pendapatan transfer sebesar Rp499.818.446.705 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1.164.000.000.


Kemudian belanja pada APBD Kota Solok tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp694.812.152.916. Dengan rincian, belanja operasi Rp549.585.120.470, belanja modal Rp143.977.032.446, belanja tidak terduga Rp1.250.000.000.


"Berdasarkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, terdapat defisit sebesar Rp145.988.906.211. Defisit tersebut akan diimbangi dengan pembiayaan netto sebesar Rp145.988.906.211," terang Rusnaldi.


Sementara itu, tiga fraksi di DPRD Kota Solok, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Solok Adil Makmur secara prinsip menyepakati dan menerima ketiga  Ranperda untuk disahkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan.


Fraksi Golkar meminta agar ketiga Ranperda yang disepakati mampu menjawab persoalan mendasar yang sangat berdampak bagi masyarakat Kota Solok. Pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dengan program kerja dan kebijakan kongkrit dalam memaksimalkan pelayanan.


Sementara itu, Fraksi Solok Adil Makmur meminta agar Wali Kota Solok mengevaluasi program dan kegiatan OPD yang telah berjalan. OPD yang ada harus kreatif dan inovatif dalam peningkatan PAD.


"Ranperda Trantibum yang disepakati harus mampu memberikan kepastian hukum serta memelihara ketentraman masyarakat. OPD terkait harus  mampu menjalankan Perda dengan baik, kami tidak ingin di kemudian hari ada protes dan unjuk rasa atas kejadian insidentil yang tidak sesuai peraturan," terang juru bicara DPRD, Rusdi Saleh saat melanjutkan laporan hasil pembahasan.


Sedangkan Fraksi Solok Bersatu menegaskan kembali kepada pemerintah daerah agar program kegiatan yang sudah diagendakan untuk bisa dilaksanakan di awal tahun. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.


Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan pengerjaan kegiatan fisik ataupun non fisik. Harapannya, mutu pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar.


Sementara Walikota Solok menyampaikan apresiasi terhadap DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan hingga kesepakatan bersama.


"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi. Terutama kepada seluruh anggota dewan yang mencurahkan waktu dan tenaga serta pikiran demi kemajuan Kota Solok," sebut Zul Elfian.


Zul Elfian mengakui, selama proses pembahasan di Badan Angaran, di Komisi-komisi atau di Panitia khusus terdapat banyak dinamika. Mungkin terjadi proses tanya jawab, mungkin terdapat perbedaan pendapat dan lain sebagainya.


Tentunya, tegas Zul Elfian, semua itu tidak lain adalah dalam rangka mendapatkan kata sepakat dalam merumuskan sebuah norma ataupun narasi. Semuanya itu adalah sebagai wujud nyata terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Usai persetujuan bersama itu, Perda APBD akan disampaikan untuk proses evaluasi kepada Gubernur. Sedangkan untuk 2 Perda tinggal permintaan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.(Roni/gb)

Post a Comment

أحدث أقدم