Maksimal Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Pemko Solok Tuai Penghargaan UHC Tahun 2022

Kota Solok, integritasmedia.com - WALIKOTA Solok Zul Elfian Umar menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022. Penghargaan itu diraih atas kesuksesan Pemerintah Kota Solok dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022 itu, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi kepada Walikota Solok, Zul Elfian, di The ZHM Premier Hotel  Kota Padang Selasa (22/11/22).


Penghargaan itu diraih Pemko Solok dinilai dibawah kepemimpinan Zul Elfian bersama Ramadhani Kirana Putra, perhatian terhadap sektor kesehatan bagi masyarakatnya sangat besar.  Dan bisa dikatakan menjadi prioritas. Hampir seluruh masyarakat Kota Solok sudah terakomodir dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Solok, lebih kurang 97 persen masyarakat Kota Solok sudah terakomodir dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Atas upaya memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya itulah, Kota Solok sudah tergolong dalam daerah Universal Healt Coverage (UHC).


Walikota Solok menyatakan, UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek, antara lain aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.


Menurut dia, terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu Penerima manfaat pelayanan kesehatan-seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan), Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan Cakupan perlindungan kesehatan. Mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.


Zul Elfian menyebutkan, penghargaan ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kepada kota. Yang telah memberikan jaminan sosial kesehatan kepada warga kotanya, dan Kota Solok telah melaksanakan itu. "Memang sudah tugas pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya, terutama pelayanan dibidang kesehatan," sebut Zul Elfian.


Menurutnya, kesehatan merupakan hal yang paling penting dan harus dirasakan oleh masyarakat. Namun meski pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada masyarakat. Pibaknya mengajak seluruh masyarakat Kota Solok untuk senantiasa menjaga kesehatan.


Meskipun masyarakat Kota Solok telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah, Ia mengajak, mari kita tetap jaga dan pelihara kesehatan. "Semoga Kota Solok akan semakin Berjuara (Berkah, Maju dan Sejahtera) dengan dukungan serta peran kita bersama," cetus Zul Elfian.


Dikatakan Zul Elfian, sudah hampir seluruh masyarakat Kota Solok terjamin dalam layanan kesehatan. Kedepan jangan ada lagi masyarakat Kota Solok yang tidak terlayani kebutuhannya dalam pelayanan kesehatan.


Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat secara luas. Pemerintah daerah bahkan memberikan subsidi melalui APBD bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS.


Bahkan bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak BPJS mandiri, baik masyarakat yang belum terdaftar, atau masyarakat yang sebelumnya menunggak, diakomodir ke layanan kelas tiga BPJS dan preminya dibayarkan melalui APBD Kota Solok.


Disebutkan Ia, Kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Solok ada yang bantuan dari pemerintah pusat,  melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS). "Dan ada juga dari pemerintah daerah. Selain itu juga ada Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS)," paparnya.


Kemudian juga ada kepesertaan yang ditanggung oleh perusahaan, dan juga mandiri. Dinkes juga membuka pojok layanan untuk masyarakat yang terkendala dengan kepesertaan BPJS Kesehatan di kantor Dinkes Kota Solok.


"Untuk jenis jaminan kesehatan ini dimana kita membayar 80 persen dari premi kepesertaan masyarakat dan 20 persen ditanggung pemerintah provinsi, kemudian Jaminan Kesehatan Kota (Jamkesko), Kita membayar penuh nilai premi melalui APBD," tambahnya.(Roni)

Post a Comment

أحدث أقدم