Tak Rela Karyawan di PHK, Bupati Solok Inspeksi Mendadak ke PT. Tirta Investama Agua Solok

Arosuka, integritasmedia.com - TIDAK terima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 101 orang karyawan pabrik, PT. Tirta Investama (Aqua Group) Solok beberapa waktu lalu, Bupati Solok, Sumatera Barat, Epyardi Asda turun langsung lakukan inspeksi mendadak mengunjungi pabrik, PT. Tirta Investama Solok, di Kayu Aro, Kamis (10/11/22). 


Bupati Solok mengatakan pihaknya tidak rela jika 101 rakyatnya yang hanya bekerja sebagai buruh di PHK. Karena mereka menuntut haknya kepada perusahaan sesuai dengan aturan dikeluarkan.


"Apakah itu salah  kalau karyawan, meminta hak mereka sebagai buruh?. Sedangkan selama ini, perusahaan itu sudah untung luar biasa. Masa hak buruh saja tidak mau dibayarkan," tegas Bupati Solok.


Bupati Solok Epyardi Asda, sangat  menyesalkan, dalam perjalanannya selama in,  pihak Aqua Solok tidak pernah melakukan komunikasi dengan Pemkab Solok. Dan ia juga menyayangkan bahwa rata-rata karyawan yang dipecat hanya sebagai buruh. Mirisnya, tidak ada satu pun putra daerah Solok yang bekerja di sana sebagai supervisor. 


Bahkan yang sangat miris sekali, Darilaporan yang saya dapatkan dari masyarakat selama ini,  "PT. Aqua Solok sangat tertutup. Masuk ke sana saja susah. Tidak boleh masuk dan kita tidak tau apa yang terjadi di dalam. Makanya dilakukan inspeksi ke sana," terangnya.


Ikut serta dalam rombongan inspeksi mendadak itu,  Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, Sekretaris Daerah Medison, Penasihat Hukum Pemkab. Solok, Suharizal, Anggota DPRD Kab. Solok, Asisten Sekda, Kepala OPD, beserta Walinagari Se-Kabupaten Solok.


Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan terus memperjuangkan hak karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok di PT. Tirta Investasi Aqua Solok. "Dan Dia memastikan bahwa tidak akan ada karyawan yang mendapatkan PHK," tegasnya.


Menurut Epyardi Asda PT. Agua ada di Solok daerah kita, kalau tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana apa manfaatnya perusahaan tersebut bagi daerah dan masyarakat. Sedangkan dampak lingkungan sudah banyak dirasakan oleh masyarakat setempat.  


Dia juga mengatakan selama ini berdasarkan pengaduan masyarakat setempat yang sudah mengeluhkan dampak dari lingkungan. Salah satunya sumber air sawah kini sudah kering. Bahkan air di Masjid sekitar pun juga kering.  "Kalau tidak ada manfaatnya lebih baik Agua tidak ada di sini," jelas Epyardi Asda dengan tegas.


Epyardi Asda kembali menegaskan, agar pihak manajemen perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK tersebut, dan untuk selanjutnya Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER). Bakal melakukan pembinaan dan memonitor terhadap karyawan dan perusahaan,  agar kembali berjalan dengan baik dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sebelumnya Bupati Solok Epyardi Asda beberapa waktu lalu, telah meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK tersebut. Dan terhadap hal ini sebelumnya pihak manajemen sudah memenuhi permintaan Bupati Solok dengan menerima kembali sebanyak 66 orang karyawan yang memprioritaskan warga asli Kabupaten Solok.


Sedangkan 35 orang karyawan lainnya yang masih dalam proses pengurusan, hal ini didasari oleh kondisi sebelumnya tentang adanya kesalahpahaman dengan perusahaan dan karyawan lainnya.


Selanjutnya, Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah, Medison bersama Tim Inspeksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Solok melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan yang membahas tentang masalah teknis, baik itu yang terkait dengan perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.


Medison juga menyampaikan bahwa Inspeksi ini dilakukan guna memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap PT. Tirta Investama dan karyawan yang di PHK, Medison meminta agar manajemen mengambil keputusan kembali dan diumumkan secepatnya.


Sebelumnya, pihak Aqua Solok melalui Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi mengatakan dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.  “Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.


Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat. 


“Perusahaan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” jelasnya.(Roni)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama