Menyonsong Pemilu 2024, KPU Kota Solok Gelar Sosialisasi Penataan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD

Kota Solok, integritasmedia.com - DALAM menyongsong pelaksanaan Pemilu tahun 2024,  serta menciptakan pemilu badunsanak damai, jujur, dan adil di Kota Solok. KPU Kota Solok gelar sosialisasi dan uji publik. 


Sosialisasi dan giat uji publik tersebut adalah dalam rangka memanimalisir rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024, Rabu (14/12/22) yang dipusatkan di Hotel Taufina Kota Solok.


Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil menyampaikan, bahwa pelaksanaan sosialisasi dan uji publik ini dilaksanakan. Adalah dalam rangka memanimalisir pelaksanaan  pesta pertarungan atau kontestasi demokrasi yang sudah diambang pintu. Dengan tujuan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil khususnya di Wilayah Kota Solok tahun 2024 mendatang.


Dikatakan Asraf Danil, KPU Kota Solok juga melaksanakan, Sosialisasi dan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024. Dilaksanakan dengan melibatkan semua perwakilan partai politik sebagai stakeholders, Bawaslu Kota Solok. Serta unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait Pemko Solok. Unsur tokoh adat dan masyarakat yang mengikuti di antaranya LKAAM, KAN, Bundo Kanduang, dan MUI. Serta akademisi dari perguruan tinggi, dan ormas, KNPI Kota Solok, dan juga melibatkan awak media yang bertugas di Kota Solok serta elemen terkait lainya.


Kegiatan itu dibuka langsung Ketua KPU Kota Solok Asraf Danil,  Giat itu dengan digelar dengan  mendatangkan nara sumber Didi Rahmawadi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Padang.


Sosialisasi dan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024 ini kata Asraf Danil. Pelaksanaanya dimulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh  Indonesia. "Dari hasil penataan Daerah Pemilihan (Dapil) nantinya akan memberikan dampak positif bagi masing-masing daerah nantinya," ujarnya.


Dalam sosialisasi ini, KPU sangat berharap peran serta insan pers agar mampu menjadi corong terdepan dalam penyampaian informasi dan terpercaya terhadap kebenaran sebuah informasi. Demi suksesnya tahapan sampai pelaksanaan pemilu 2024 nantinya.


Pihaknya menjelaskan, karena kondisi Kota Solok dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang  77.353 ribu jiwa. Maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk. Maka sudah jelas menutup kemungkinan penambahan kursi anggota DPRD untuk pemilihan umum di tahun 2024 di Kota Solok, dan tetap berkisar di 20 kursi seperti pemilu 2019 lalu. 


"Begitu juga untuk penambahan Dapil,  setidaknya harus mampu memenuhi unsur keterwakilan masyarakat pemilih. "Kota Solok hanya memiliki 2 Dapil. Dapil Lubuk Sikarah dan Dapil Tanjung Harapan, Masing-masing dengan 11 dan 9 kursi," cetusnya.


Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya berbagai persoalan  yang mungkin terjadi, maka sangat perlu sekali bagi KPU Kota Solok untuk menerima tanggapan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Khususnya para awak media.


"Karena peran serta insan pers sangat mampu menjadi corong terdepan dalam penyampaian informasi dan terpercaya terhadap kebenaran sebuah informasi, demi suksesnya segala tahapan dan pelaksanaan pemilu nantnya," paparnya.


Penetapan rancangan pendataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024. Serta penetapan rancangan Dapil diakui Danil. Tentunya tidak hanya menjadi perhatian khusus bagi KPU  semata.  "Melainkan juga peran khusus seluruh stakholders terkait dan semua elemen yang berkompeten.  Karena itu kami mengundang Bapak-Ibu dan pihak terkait untuk duduk bersama dalam rangka memberikan pandangan dan masukan akan hal ini,” papar Asraf Danil.


Uji publik juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, Didi Rahmawadi dari salah satu perguruan Tinggi di Kota Padang. Dalam paparannya, Didi Rahmawadi menyatakan,  Perancangan Dapil merupakan instrumen penting dalam menentukan jumlah partai di Indonesia dalam menciptakan stabilitas pemerintahan. "Dan penataan dapil pada hakikatnya terdiri dari esensi penataan dapil dan prinsip penataan Dapil," ujarnya.


Dia menyatakan, terkait dengan prinsip penataan dapil agar berjalan maksimal. Setidaknya ada tujuh prinsip yang harus dipegang KPU dalam pelaksanaannya. "Diantaranya yakni prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," sebutnya.


Menurut dia, dalam proses penyusunan dapil tersebut, pihak KPU harus memperhatikan kondisi sosio-kultural dan historis wilayah dan masyarakat yang menghuni wilayah tersebut. "Hal itu agar Dapil yang dibentuk mewakili gagasan inti dari tujuh prinsip penataan dapil. Lalu, uji publik dengan fokus kegiatan pada rancangan uji publik daerah pemilihan dan alokasi kursi yang tersedia," ujarnya.


Sementara Ilham Eka Putra, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyebutkan, Kota Solok dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang  77.353 ribu jiwa. Maka sesuai dengan aturan daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 100.000 jiwa penduduk. Daerah itu menurut undang-undangan  dan  aturan KPU Pusat. Kota Solok  hanya bisa  memperoleh alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi.


Dipaparkan Ilham Eka Putra Berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil, maka KPU Kota Solok merancang dua daerah pemilihan. Yakni Dapil I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi. "Dan Dapil II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan sebanyak 9 alokasi kursi, dan untuk setiap Dapil sesuai aturan memiliki alokasi 3-12 kursi," sebutnya.


Dalam kegiatan uji publik ini akan melibatkan semua unsur dan elemen terkàit. Yakni unsur partai politik, unsur Forkopimda, unsur tokoh adat dan masyarakat, serta unsur akademisi dan kepemudaan sepakat dengan rancangan yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Solok.


Rancangan yang telah dirangkum dan dibungkus rapi itu, kemudian akan diteruskan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, dan KPU Republik Indonesia nantinya. "Itu semua untuk ditetapkan sebagai Peraturan definitif daerah pemilihan pada gelaran Pemilu 2024 yang akan datang," paparnya.(Roni/tmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama