Kepala DDPPKB Kota Solok, Ardinal mengatakan kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) tersebut. Merupakan kelompok akseptor KB yang melakukan berbagai kegiatan usaha ekonomis produktif. "Sasaranya untuk meningkatkan pendapatan keluarga akseptor," ujarnya.
Kelompok ini anggotanya terdiri dari akseptor KB (lestari, aktif dan baru), Pasangan Usia Subur (akseptor KB istirahat atau calon akseptor KB). "Serta warga masyarakat lainnya yang mempunyai peran serta dalam program KB, dan ditetapkan berdasarkan musyawarah kelompok akseptor,” sebut Ardinal.
Disebutkannya, tujuan dibentuknya kelompok UPPKA untuk menumbuhkan jiwa wirausaha dengan mengajak keluarga memiliki produk usaha demi meningkatkan kemandirian perekonomian keluarga. Selain itu memahami pentingnya berfikir inovatif, kreatif, adaptif dalam menjalankan usaha serta menumbuhkan cinta dalam memakai produk lokal.
“Ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap usaha kelompok UPPKA yang ada di Kota Solok, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok telah memberikan bantuan berupa pemberian peralatan usaha yang mampu menunjang pelaksanaan kegiatan usaha kelompok tersebut,” papar Ardinal.
Adapun jumlah kelompok UPPKA yang telah menerima bantuan peralatan usaha pada tahun 2022 ini adalah sebanyak 13 kelompok. Terdiri dari 47 kelompok UPPKA yang ada di Kota Solok, dengan 7 kelompok dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 6 kelompok dari Kecamatan Tanjung Harapan.
“Pemberian bantuan peralatan usaha ini diberikan berdasarkan keaktifan kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok dan juga mengacu kepada frekuensi penerimaan barang tang telah diterima oleh masing-masing kelompok dari periode 2018 hingga 2021,” sebutnya.
Pihaknya berharap, agar peralatan usaha yang diterima oleh kelompok tersebut. Agar dapat digunakan secara bersama sesuai kebutuhan anggota. "Dan dapat bermanfaat kedepannya bagi perkembangan usaha kelompok maupun pribadi," harapnya.(Roni/gb)
إرسال تعليق