Hak Interpelasi Akan Dilakukan Oleh DPRD Kabupaten Limapuluhkota Terkait Uang Rekanan . Ujar Khairul Apit

                                khairul Apit

Limapuluhkota,Integrirasmedia.com- Terkait kas kosong di APBD-P diakhir tahun 2022 lalu, sehingga puluhan para rekanan gigit jari karena sisa pembayaran pekerjaan yang telah selesai PHO akhir tahun 2022 Dan sampai dengan berita ini belum juga dibayarkan oleh Pemkab. Limapuluhkota.


Informasi yang kami dapat awak media,  bahwa total kontraktual yang belum dibayarkan sekitar Rp. 30 Milyar (tiga puluh milyar rupiah), hal tersebut diketahui saat media ini mengkonfirmasikan pada kepala BK (Badan Keuangan).

Besaran dana rekanan yang belum dibayarkan oleh Pemkab. Limapuluhkota  dari  informasi yang didapat media ini, untuk dinas PUPR,  ada sekitar Rp. 22 Milyar (dua puluh dua milyar) lebih, Dinas Lingkungan Hidup Rp. 900 jutaan. Selebihnya ada dibeberapa dinas yang lainnya.


Melihat fenomena yang terjadi di Pemkab. Limapuluhkota tersebut DPRD telah manggil Tim TAPD serta OPD yang ada di Kabupaten Limapuluhkota,.Rapat antara TAPD dengan anggota DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 17/01/23 serta dengan OPD Selasa 24/01/23 dengan rapat tertutup.  

Beberapa awak media (24/1/22) mendatangi kantor DPRD Kab.Limapuluh Kota serta mengkonfirmasikan masalah tersebut ke komisi II dan III DPRD Kabupaten Limapuluhkota.

Salah satu anggota DPRD Khairul apit dari Ketua fraksi Partai Gerindra San juga WAKIL Ketua Komisi III   mengatakan bahwa  Sikap kami dari partai Gerindra akan menggunakan hak Interpelasi pada Pemerintah Daerah. Untuk mempertanyakan persoalan Proyek proyek yang sudah dikerjakan para rekanan hingga kini belum dibayarkan dan termasuk pengadaan tanah Rumah Dinas Bupati. 

Lebih lanjut Disampaikannya bahwa selaku salahsatu  anggota  DPRD ini juga heran dengan kejadian tersebut,  karena APBD  2023 telah kita sahkan secara bersama - sama. Pengesahan APBD itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang disampaikan Pemda. Kami juga berharap pada kawan - kawan dari fraksi yang lain secara bersama - sama melakukan hak Interpelasi.

"Hal ini kami lakukan, ujar ketua fraksi Gerindra itu melanjutkan, untuk menyelesaikan seluruh persoalan ini.

Dikatakannya "Bupati jangan juga menyalah artikan hak Interpelasi tersebut. Kami ingin seluruh persoalan ini agar semuanya menjadi terang benderang, 

Sementara, Riko Febrianto anggota DPRD dari partai Golkar menanggapi persoalan ini mengatakan, "Tunda bayar ini wajib dibayarkan dan harus karena ini merupakan Hutang Pemkab. Limapuluhkota kepada rekanan,  ucapnya dengan nada serius.


                        Syamsuwirman, A.Md


Ketua komisi II Syamsuwirman. A.Md saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan,  "Kini tim sedang bekerja dan kita tunggu informasi dari TAPD.

Tentang post anggaran Dan dumber dana untuk Tindaklanjut bayar terhadap yang rekanan tersebut, Pos anggaran mana yang akan dijadikan untuk membayar tunda bayar itu? Syamsuwueman menyebutkan belum ada kejelasannya.

Dikatakatannya bahwa Pemda belum menyampaikan hal tersebut kepada DPRD, Kalau anggaran tahun 2023 kan sudah ketok palu dan sudah jelas peruntukkannya. Dan kini kita menunggu langkah atau cara yang dilakukan Pemda untuk melakukan pembayaran ini. Kalau menurut sepemahamanya, tentang pembayaran yang rekanan tersebut, "Tentu harus sesuai dengan aturan dan tidak bisa semerta - merta, Dan tidak segampang membalik telapak tangan melakukan pembayaran serta tidak  segampang it,ujar Syamsuwirman. 


Sementara beberapa kontraktor yang sempat berbincang - bincang dengan media ini mengatakan, "akhir Desember 2022 lalu, kami pernah mendengar informasi bahwa ini akan dibayarkan di triwulan pertama dibulan Februari. Tapi seandainya di bulan Februari nanti masih belum juga ada kejelasan Saya dan kawan - kawan akan menempuh jalur Pengadilan, ujar salah satu rekanan itu.(Antoncino) 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama