Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diamankan SatRes Narkoba Polres Solok

Arosuka Solok, integritasmedia.com - SATRES Narkoba Polres Solok Arosuka amankan LE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


LE diamankan SatRes Narkoba Polres Solok di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Selasa dinihari (10/1/23).


Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Wakapolres Kompol Irwan Zani didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi. Ya, "Benar pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 00.15 Wib, petugas  melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa berinisial LE.  Yang bersangkutan diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, katanya.


"Tersangka merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kab. Solok dari Fraksi Demokrat, yang beralamat di Jorong Kayu Jao Nagari Batang Batus kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok," paparnya


Dikatakanya, penangkapan berawal dari anggota SatRes Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya ada seseorang diduga sedang  melakukan transaksi narkotika jenis sabu.


Setelah SatRes Narkoba Polres Solok Arosuka berdasarkan  informasi tersebut, "Petugas langsung menuju tempat pelaku. Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki (LE), sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang di informasikan  masyarakat," sebutnya.


Saat itu juga petugas langsung membuntuti pelaku, lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.  Dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE.


"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku, serta  barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut," ujarnya.


Dijelaskanya, dalam penangkapan tetsebut perugas menagamankan barang bukti, diantanya 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 unit Handphone merek iPhone warna hitam, 1 unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 LE.


"Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat. Lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.(Roni)

Post a Comment

أحدث أقدم