Bahas Masalah Karyawan, Ini Tawar Bupati Solok Kepada Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group

Arosuka, integritasmedia.com - BUPATI Solok Capt. H. Epyardi Asda kembali menerima kunjungan direksi PT. Tirta Investama Aqua Group guna membahas kelanjutan Penyelesaian pemberhentikan karyawan perusahaan air mineral yang berpusat di Kayuaro itu, Selasa (21/2/23) di ruang kerja Bupati Solok di Arosuka.


Pertemuan tersebut dihadiri Pimpinan Tinggi Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok Hendro, Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas, serta Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Deni Prihatni, Staf Khusus Bupati Solok Syaiful, Kepala DPMPTSP dan NAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, serta Seluruh Walinagari di Kecamatan Gunung Talang.


Pertemuan yang diawali dengan Penyerahan Permintaan dan Usulan dari karyawan PT. Tirta Investama kepada pihak Manajemen melalui Pemerintah Daerah, Bupati Solok H. Epyardi Asda menyampaikan, bahwa keinginan para pekerja merupakan solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan kedua pihak.


Karena alasan itu, bupati Solok berharap agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai.


Bupati Solok bahkan menyambut baik niat   Manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan menawarkan dua alternative sebagai solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.


Bupati Epyardi Asda meminta, pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan,   yaitu Karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja Kembali seperti sediakala.


Menanggapi itu, Direksi Operasi PT. Tirta Investama Rizki menyampaikan, pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan dan pihak manajemen akan memenuhi 100 persen seluruh hak-hak para karyawan PT. Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja.


Terhadap dua alternatif yang disampaikan Bupati Solok, Rizki mewakili pihak manajemen menyampaikan,   bahwa Karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta Hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan.  


"Kemudian Karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi Karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini tidak terulang kembali," papar Rizki.


Sementara itu, Fera selaku Sekjen Organisasi menambahkan,   apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang telah ditentukan oleh undang-undang, maka perusahaan akan menjalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan. 


"Dengan itikad baik bersama, apa yang menjadi kewajiban   akan kami tunaikan. Bahkan kalau memang bisa memberikan sesuatu yang bisa menghargai karyawan,   tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan, maka bisa kita bicarakan," terangnya.(tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم