Dukcapil Bersama Pengadilan Negeri Kota Solok Terapkan Aplikasi E-Depe

Solok Kota, integritasmedia.com - PENGADILAN Negeri Solok bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok menerapkan aplikasi E-Depe (Electronic Delivery Penetapan).


Masyarakat tidak perlu lagi secara tatap muka datang ke Pengadilan karena setelah perkara permohonannya diputuskan oleh Pengadilan maka aplikasi langsung mengirimkan penetapan ke Dinas Dukcapil.


Dan kemudian Dinas Dukcapil mengirimkan dokumen kependudukan baik Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya via link yang dapat diunduh langsung kepada HP Pemohon.


Aplikasi ini juga didukung oleh Dinas Kominfo Kota Solok. Kepala Dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan mengatakan, dari data pengadilan mayoritas perkara permohonan telah diputus secara E-Litigasi (persidangan elektronik) yang artinya masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan pada saat pembacaan penetapan.


Selanjutnya Penetapan dari Pengadilan akan diproses melalui Aplikasi E-Depe dan Dinas Dukcapil akan memproses perubahan/ pembuatan akta sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim untuk kemudian dikirim kepada Pemohon via handphone.


Kolaborasi E-Litigasi dan E-Depe membuat masyarakat menjadi lebih hemat operasional dalam pengurusan permohonan karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke Pengadilan ataupun juga ke Kantor Dinas Dukcapil.


Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi izin kerja, menutup usahanya dan tetap bisa beraktivitas seperti biasa karena dampak dari inovasi di Pengadilan ini. Dapat dibayangkan misalnya terdapat warga yang jaraknya jauh menuju Pengadilan atau Kantor Dukcapil, tentu waktu, tenaga dan biaya akan dikeluarkan lebih besar. Dengan adanya E-Litigasi dan E-Depe masyarakat tidak perlu repot lagi.


Sementara itu Kornelius Billhiemer Sianturi, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Solok, mengatakan terhitung pada akhir Desember 2022, E-Depe telah diterapkan sebanyak 54 perkara permohonan dengan angka tertinggi permintaan dokumen perubahan nama pada akta kelahiran.


Kemudian pada tahun 2023 ini, lanjutnya, melalui hadirnya Perma 7 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma 1 tahun 2019 tentang administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik telah mewajibkan seluruh Pendaftaran perkara secara elektronik, itu artinya Pihak Penggugat atau pemohon tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatannya serta permohonannya.


Masyarakat yang kurang mengerti dengan aplikasi tersebut tidak perlu ragu, karena Pengadilan tetap memberikan hak-haknya dalam persidangan secara konvensional (pada biasanya) misalkan pihak Tergugat yang tidak setuju bersidang secara elektronik akan tetap mendapatkan pemberitahuan putusan yang akan disampaikan sesuai domisilinya.


Pada pokoknya pembaharuan yang perlu diketahui pasca hadirnya Perma 7 tahun 2022 sebagai berikut, seluruh perkara wajib didaftarkan secara elektronik, seluruh upaya hukum banding akan dijalankan secara elektronik.


Maka  terdapat layanan pembebasan biaya berperkara dalam E-Court dengan melampirkan bukti SKTM, Kartu Keluarga Miskin, Surat keterangan tunjangan social, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Langsung Tunai dan Persidangan E-Litigasi tetap dijalankan tanpa perlu ada persetujuan dari seluruh pihak.(rnytmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama