Komisi III DPRD Kota Solok Sikapi Laporan Masyarakat, Terkait Tumpukan Kotoran Sapi Yang Meresahkan

Kota Solok, integritasmedia.com - SEHUBUNGAN adanya masyarakat yang merasa diresahkan,  atau merasa terganggu akibat limbah atau kotoran sapi yang mengalir kelahan tetangga. 


Komisi III DPRD Kota Solok, bersama OPD terkait turun langsung kelapangan. Dalam hal untuk meninjau langsung terkait keluhan masyarakat tersebut.  Disalah satu lokasi peternakan sapi, di Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (14/2/23).


Kunjungan Komisi III DPRD Kota Solok tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Yoserizal, SH. Serta dihadiri juga oleh Koodinator komisi III yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng. Serta Sekretaris Komisi III, Hj. Rika Hanom. S.Pd dan Anggota Komisi III Andi Eka Putra, SH dan Wazadly, SH.


Sementara dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edrizal, SH, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Elvy Basri, Dinas Pertanian Kota Solok, Camat Tanjung Harapan dan Lurah Kampung Jawa.


Ketua Komisi III, Yoserizal, SH menjelaskan, tujuan kami turun kelapangan untuk meninjau terkait adanya laporan masyarakat tentang limbah kotoran sapi yang mencemari pekarangan tetangga. Kami selaku Perwakilan masyarakat akan merespone keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD.


"Namun tujuan kami turun melainkan salah satunya untuk mencarikan solusinya bersama-sama dengan Pemerintah daerah alam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. sehingga tidak ada lagi keluhan bagi masyarakat nantinya,” ungkap Yoserizal. 


Kami dari Komisi III berharap Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agar bisa memberikan pemahaman kepada peternak, seyokyanya agar tidak membuang limbah kotoran sapi sembarangan. "Dan harus mempertimbangkan akan dampak lingkungan yang ditimbulkan," ujarnya.


Dikatakan dia, masyarakat Kota Solok tidak bisa berbuat sesuatu yang efeknya berdampak kepada ketertiban dan ketentraman umum. "Karena Pemerintah Daerah sudah memiliki salah satu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Tentang ketentraman dan keketrtiban umum yang di dalamnya telah memuat sangsi bagi masyarakat yang melanggar,” kata Yoserizal.


Sementara itu, jika kita lihat dilapangan memang benar terdapat endapan kotoran sapi yang terbilang tumpukkannnya, sudah sangat tinggi dibagian belakang kandang. Selain itu posisi kandang tersebut juga terdapat diketinggian. Sehingga berdampak kepada lingkungan tetangga yang berada di posisi paling rendah dari kendang sapi tersebut.


"Melihat kondisi seperti ini memang harus ada penyelesaian, karena  masalah limbah kotoran hewan ini sangat membahayakan warga terutama bagi warga sejelilingnya. Pihaknya menghimbau Pemerintah Kota Solok melalui Dinas terkait. Harus diselesaikan secara terintegrasi baik dari Pemerintah Daerah maupun dari peternaknya sendiri, " pintanya.


Wakil Ketua DPRD Kota Solok sekaligus Koodinator Komisi III Efriyon Coneng menjelaskan,  pada hari ini kami dari komisi III telah melihat langsung kondisi tempat peternak ini. Jika kami lihat saat ini bagaimana kita mengoptimalkan, agar tidak berdàmpak pada masyarakat sekeliling tempat lokasi ternak itu.


Kami dari Komisi III berharap Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait. Agar bisa memberikan pemahaman kepada pemilik usaha. "Dan harus mempertimbangkan akan dampak lingkungan yang ditimbulkan," paparnya.


"Lalu, bila kita melihat kondisi seperti ini memang harus ada penyelesaian, Pihaknya menghimbau Pemerintah Kota Solok melalui Dinas terkait. Harus mencarikan  secara terintegrasi baik dari Pemerintah daerah maupun dari pemilik usaha ternak  itusendiri," harapnya.


Pihaknya berharap kepada pemilik atau pengelola peternaka tersebut." Agar membuatkan Bak kontrol maupun drainase, sehingga kotoran sapi tersebut tidak masuk lagi kepekarangan tetangga warga kedepan", pintanya.



Sebelumnya Lurah Kampung Jawa, Mukhrizon, SH menjelaskan, kami selaku lurah sebelumnya.  Sudah mencoba menanggapi adanya laporan masyarakat terkait limbah kotoran sapi yang berdampak terhadap lingkungan ini. Sebagaimana sebelumnya kedua belah pihak telah mendapakan solusi yang telah kami tuangkan dan sepakati pada bulan April 2022 lalu.


 Yaitu dengan membuat semacam drainase untuk mengaliri air kotoran sapi agar tidak mengalir lagi ke pekarangan tetangga. Selain itu pemilik peternakan sapi juga akan membuat semacam Bak penampung yang juga lengkap dengan penyaringan. 


"Dan nantinya setelah di saring baru dibuang keluar dengan menggunakan saluran paralon ke tempat  yang lebih aman”, ungkap Mukhrizon.


Pihaknya menyatakan, bahwa semenjak dilakukannya mediasi serta dibuatkannya kesepakatan beberapa bulan lalu. Kami lihat memang si pemilik tempat peternakan sapi tersebut. Belum menjalankan isi kesepakatan yang telah dituangkan dalam sebuah perjanjian," ujarnya.


Alhasil kata Lurah Kampung Jawa, jika kita lihat dilapangan memang benar akibat itu  limbah kotoran sapi telah memasuki kolam milik tetangga. Yang mengakibatkan air kolam tersebut di kotori oleh limbah kotoran sapi. "Dan kami mengakui masyarakat yang terdampak limbah kotoran sapi itu sering mengeluhkan persoalan ini.  dan sering mengirimkan foto dokumentasi akibat limbah tersebut keKelurahan," ujarnya.(rnytm)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama