Pemkab Solok Targetkan 50 Persen Anak Miliki KIA tahun 2023

Arosuka, integritasmedia.com - MERESPONS himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara nasional, telah menargetkan 40 persen anak usia 0 sampai 17 tahun memilki Kartu Identitas Anak (KIA). Pemerintah Kabupaten Solok menargetkan 50 persen anak mengantongi KIA pada tahun 2023.


Karena secara nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menargetkan 40 persen anak usia 0 sampai 17 tahun memilki KIA. 


"Berdasarkan data progres kepemilikan KIA di Kabupaten Solok tahun 2022. Angka pencapaian KIA melebih target yang ditetapkan Kemendagri, dengan persentase pencapaian 54,32 persen dari total 119 ribu anak yang wajib KIA," ujar Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok, Ricky Carnova Senin (13/2/2023).


Menurutnya, untuk mencapai target pada tahun ini, Disdukcapil Kabupaten Solok akan bekerjasama dengan Pemerintah Nagari, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.


KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.


"Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP," tambahnya.


Disdukcapil mempunyai inovasi Sijarla, yakni sistem kejar bola dengan mendatangi langsung warga di nagari. Kami akan tempatkan petugas sehingga nanti data warga untuk pembuatan Akta maupun KIA bisa diproses.


Program Sijarla itu disesuaikan dengan permintaan nagari yang menghadirkan pelayanan SIJARLA Terpadu, yaitu sistem kejar bola dalam pelayanan dengan menggandeng beberapa instansi lainnya, seperti RSUD Kayu Aro beserta PMI Kabupaten Solok untuk turut memberikan pelayanan terkait pemeriksaan maupun donor darah.


 "Selain itu, juga ada BPJS Kesehatan terkait pelayanan jaminan kesehatan masyarakat serta Bank Nagari untuk program simpanan pelajar," ujarnya.


Terkait layanan kependudukan yang bisa dilaksanakan dalam pelaksanaan SIJARLA, disebutkan Ricky, diantaranya pengurusan KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), KIA (Kartu Identitas Anak), Surat Pindah, Akta Kelahiran serta Akta Kematian dan administrasi dasar kependudukan lainnya.


Lebih lanjut, inovasi SIJARLA itu juga telah dikembangkan dengan melahirkan ide kreatif lainnya dalam upaya peningkatan pelayanan, seperti MARAWA, yaitu dengan memberikan pelayanan kependudukan hanya melalui pesan aplikasi WhatsApp. 


Selain itu juga ada inovasi KAKTIKA, dimana bagi pasangan yang melakukan perceraian, setelah sah putusan dari hakim, maka diterima pecahan KK nya, serta inovasi SEMAKIN SEDAP atas kerjasama dengan Departemen Agama yang sasarannya untuk pasangan baru nikah.


Usai menikah di KUA, dengan inovasi SEMAKIN SEDAP, mereka bisa langsung menerima pecahan KK dari KK orang tua masing-masing menjadi KK pasangan baru, serta KTP dengan perubahan status pernikahan.


Ricky Carnova juga mengatakan, program-program pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dalam  meningkatkan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat akan semakin digiatkan.


"Terutama bagaimana mengajak masyarakat agar sadar akan pentingnya data kependudukan, maka dari itu, program berbasis jemput bola kian digalakkan," ujarnya.


Selain penerbitan KIA, Riki mengungkapkan Disdukcapil Kabupaten Solok juga menargetkan akta kelahiran di Kabupaten Solok tuntas pada tahun ini. Apalagi di Kabupaten Solok juga telah memiliki inovasi Di Nagari Akta Lahir dan KIA Sekali Urus.(rny/tm)

Post a Comment

أحدث أقدم