Pemko Arahkan Perkembangan Koperasi di Kota Solok Menuju Pola Syariah



Kota Solok, integritasmedia.com - SEBANYAK 10 koperasi di Kota Solok diarahkan untuk memulai langkah perubahan dari pola konvensional menjadi pola syariah, dimana perubahan tersebut akan dilakukan secara perlahan.


"Kita juga bekerja sama dengan beberapa sekolah tinggi dan universitas untuk melakukan pembinaan program syariah kepada 10 koperasi yang kita tunjuk itu, dan sudah dilakukan beberapa kali pelatihan," ujar Zulferi,SH Kepala Dinas  Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok,  Senin lalu.


Adapun, koperasi yang diarahkan menuju sistem syariah tersebut yakni, KPRI SMPN 2, KPRI SMAN 1, KPRI SMAN 2, KPRI SMAN 3, KPRI SMKN 1, KPRI Kemenag, KPRI Bhakti Husada, KSU BKMT, KPRI Diperta, dan KPRI RSUD M. Natsir. Menurut Hanif, pemilihan koperasi ini berdasarkan beberapa kriteria.


"Saya berharap semoga ke depannya koperasi di kota yang dikenal sebagai Serambi Madinah ini seluruhnya berpola syariah sesuai dengan arahan Bapak Walikota Solok," ungkapnya.


Walikota Solok Zul Elfian menilai, bila pembinaan koperasi tersebut, dimulai sejak dini. Seperti pembinaan Koperasi yang dibina mulai Desember ini hingga 6 bulan kedepan. Dengan secara perlahan akan menerap pola syariah. "Pemko Solok melalui Dinas terkait akan terus melakukan evaluasi hasil pembinaan tersebut," ujarnya.


Lebih lanjut, tak hanya soal perubahan ke pola Syariah, pemko Solok juga memiliki kewajiban untuk mendampingi? dan memberikan pengawasan terhadap puluhan koperasi di berbagai bidang. 


Apalagi selama pandemi banyak aktifitas koperasi yang tidak berjalan dengan semestinya. Sehingga dikhawatirkan akan ada penambahan koperasi non aktif.


Diakui Walikota Solok, salah satu momok terbesar yang sering menjadi kendala bagi koperasi di Kota Solok, yakni persoalan akuntansi dan manajemen keuangan. Maka itu banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.


Begitu juga kata Zul Elfian, sangat banyak pengurus kesulitan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Walau sejatinya yang menjadi keharusan koperasi setiap tahunnya, kemudian vakum bertahun-tahun tidak menjalankan usaha, akhirnya terlantar dan dibubarkan.


"Kedepannya, Pemko Solok melalui Dinas terkait, akan terud mendorong kesempatan juga bagi koperasi yang memiliki masalah. Agar berkonsultasi dengan Dinas Koperindag Kota Solok tiap waktu," tutupnya.(rn/tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم