Tapal Batas Timbulkan Gesekan, Syahrial : Tunggu Permendagri Mengenai Batas Wilayah Keluar

Kab Solok, integritasmedia.com - PEMKAB Solok menilai langkah yang diambil Pemkab Tanah Datar dengan membuka jalan seakan melakukan klaim sepihak. Seharusnya, tetap komitmen dan menunggu sampai Permendagri batas wilayah ini keluar.


Asisten I Bagian Pemerintahan Pemkab Solok, Syahrial mengatakan, dari semua nagari yang bersisian dengan Kabupaten Tanah Datar, hanya tapal batas di segmen Simawang-Bukit Kandung yang belum selesai.


Sisanya, yaitu Nagari Paninggahan-Malalo, Nagari Kacang-Kecamatan Rambatan dan Nagari Pasilihan-Kecamatan Rambatan, sudah kelar melalui mediasi.


Syahrial meminta agar persoalan tapal batas tersebut tidak menimbulkan gesekan antara kedua masyarakat di nagari tersebut."Jangan sampai ada yang mengaitkan masalah pribadi ke persoalan tapal batas ini, kami tidak ingin terjadi gesekan atau yang mengarah ke situ," ujarnya.


Dikatakan Syahrial, sebelum adanya pembangunan jalan tersebut, perselisihan tapal batas antara kedua kabupaten itu sudah berlangsung puluhan tahun.


Syahrial mengatakan, upaya penyelesaian "sengketa" tapal batas sudah pernah dilakukan antara kedua belah pihak. "Karena sesuai instruksi Presiden, pada tahun 2021 semua tapal batas wilayah administrasi sudah harus diselesaikan," katanya saat Monitoring Penetapan Batas Wilayah Antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, beberapa waktu lalu di Kantor Walinagari Bukit Kanduang.


Ia mengatakan, karena tidak ada titik temu di antara kedua kabupaten, maka proses penyelesaian tapal batas wilayah diserahkan ke Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.


"Tahun 2019 sudah dimulai upaya penyelesaian oleh pihak Provinsi. Sudah dilakukan musyawarah dan pengukuran titik koordinat dengan kedua belah pihak di lapangan," katanya.


Menurut Syahrial, selama persoalan tapal batas wilayah antara kedua daerah itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi, disepakati agar tidak ada pembangunan yang dilakukan. Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan Mendagri soal batas wilayah administrasi antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.


"Pimpinan berkomitmen menyerahkan penyelesaian tapal batas oleh Pemprov dan kementerian. Tidak ada lagi negosiasi antara kedua belah pihak karena sudah komitmen menyerahkan ke provinsi," katanya.


Ketua KAN Bukit Kanduang Nasriful menjelaskan, Nagari Bukit Kanduang dan Simawang telah menjadi perbatasan Pemerintahan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, dan telah menjadi persolan sengketa semenjak tahun 1955.


“Hal ini didasari karena ada wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu ada di daerah talago banta sampai talago cincin. Dengan kegiatan hari ini kita berharap bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok pada hari ini dapat dilakukan peninjauan kepastian Batas Wilayah antara Kedua Pemerintahan,” katanya.


Sementara itu, Wali Nagari Bukit Kanduang Asriyandi, pembangunan jalan tersebut telah mencaplok 700 hektar wilayahnya.


"Di lokasi pembukaan jalan tersebut kalau dilihat dari GPS, titiknya berada di wilayah Nagari Bukit Kanduang," katanya.


Lokasi pembangunan jalan itu berada di wilayah perbatasan antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.(rn/tmy)

Post a Comment

أحدث أقدم